Hadiri Sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Perbawaslu, Pj Bupati Tekankan Netralitas ASN, TNI dan Polri

(Foto: acara sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Perbawaslu di Hotel New Merdeka Pati, Selasa 6 Feb 2024)

Kabarpatigo.com - PATI -  Pj Bupati Hadiri Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Perbawaslu dengan tema “Mengawal Netralitas ASN, TNI dan POLRI dalam Pemilu Serentak 2024", Selasa (6/2/24).

Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Pati, Kepala Dipermades Pati, Perwakilan Kodim 0718, Wakapolresta, Camat se-Kabupaten Pati.

(Foto: Supriyanto)

Bertempat di lantai IV Hotel New Merdeka, Pemerintah Kabupaten Pati melalui Pj Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro dalam arahan menyampaikan terima kasih kepada Bawaslu atas terselenggaranya kegiatan ini.

“Terima kasih kepada Bawaslu yang telah menginisiasi kegiatan sosialiasi. Ini memang arahannya untuk memberikan pendalaman pemahaman bersama bahwa posisi kita ini sangat erat sekali dengan netralitas yang harus kita pertahankan," ujar Henggar.

Baca Juga: Rakornis TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler Ke-119 Ta. 2024 Hari Ini Digelar

Baca Juga: Bertempat di Joglo Kanda Bogie, KAHMI Pati Gelar Peringatan HUT HMI ke 77

Adapun dasar dalam pelaksanaan kegiatan sosialiasi mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga: Band "Braja Music" Pimpinan Anggota DPRD Jateng Supriyanto Meramaikan Pesta Rakyat Komunitas Relawan Prabowo Gibran

Dalam kesempatan tersebut, Henggar menekankan akan ASN agar tidak menunjukkan keberpihakannya serta tidak melakukan kegiatan politik secara langsung, dan melanggar peraturan yang ada terkait Pemilu serentak ini.

"Pemilu yang kurang beberapa hari ini, saya kira TNI, POLRI ini tidak ada permasalahan karena ada undang-undang tersendiri bagaimana kebijakannya.  Untuk ASN perlu berhati-hati agar tidak menunjukkan keberpihakannya pada paslon tertentu. Seharusnya ini dihindarkan karena kita harus netral," jelasnya.

Sementara itu, Perwakilan Dandim 0718, menegaskan bahwa tugas TNI, POLRI dalam pemilu adalah mengawal keberjalanan Pemilu damai dan menjaga keamanan bersama.

"Berdasar UU nomor 7 tahun 2017, ada beberapa pasal yang khusus dan menjalankan netralitas TNI POLRI. Kalau anggota TNI POLRI ingin aktif mencalonkan, itu harus mundur atau mengundurkan diri. Hal hal ini selalu kita pedomani. Kemudian terkait tugas TNI POLRI paling utama adalah bagaimana kita bisa mengawal pemilu dalami ini dengan menjaga kemananan," ungkapnya.

Senada dengan hal tersebut, Wakapolresta Kabupaten Pati, Dandy Ario Yustiawan menyatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan serangkaian kegiatan dalam mengawal pemilu damai seperti razia knalpot brong hingga razia miras. (red)

Komentar