Maraknya Karaoke Ilegal dan Rugikan PAD Pemkab Pati, DPRD Desak Satpol PP Merazia Karaoke Ilegal

(Foto: Satpol PP Pati dan Polres Pati saat rutin merazia karaoke tak berizin yang banyak berdiri di Kota Pati)

Kabarpatigo.com - PATI -  Aparat Satpol PP Kabupaten Pati agar rutin merazia karaoke dan tempat hiburan malam yang tak berizin alias ilegal yang makin menjamur di wilayah berjuluk Bumi Mina Tani itu. Desakan itu dilontarkan kalangan DPRD setempat.

Tuntutan legislatif tersebut sangat beralasan. Sebab selama ini keberadaan karoke ilegal ini melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Baca Juga: Diduga Kesetrum Jebakan Tikus, Remaja Asal Rembang Ditemukan Tewas di Persawahan Margorejo

Baca Juga: Pemkab Pati Adakan Halal Bihalal Antar Pimpinan OPD di Pendopo Kabupaten

Parahnya lagi, tempat hiburan itu juga tidak memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.

Baca Juga: Hadiri Halal Bihalal Dinas Kesehatan, Pj Bupati Apresiasi Kesiagaan Hadapi Bencana dan Wabah DBD

Ketua Komisi A DPRD Pati Bambang Susilo menegaskan, sebagai salah satu usaha dengan profit yang cukup besar, para pengusaha karaoke harus membayar pajak kepada pemerintah dengan mengurus perizinan terlebih dulu.

Jika tidak mengurus izin usaha, hal ini tentu akan sangat merugikan Pemkab Pati. Karena itu, pemerintah harus tegas karena tidak ada izinnya,” ujar Bambang, Minggu (14/4/24).

Baca Juga: Pererat Sinergi dengan Pemerintah Daerah, DPRD Kabupaten Pati Gelar Halal Bihalal

Baca Juga: Bonus Pelatih Porprov Terlambat Cair, DPRD Pati Siap Kawal Proses Pencairan

Menurut Bambang, hotel-hotel berbintang yang telah mengajukan izin usaha dan sesuai Perda Pariwisata di Pati yang boleh membuka usaha hiburan karaoke.

“Jika meniru penerapan Perda Pariwisata di Pati kan yang berizin itu hotel bintang yang boleh membuka karaoke, seperti Hotel New Merdeka dan The Safin Hotel itu boleh,” kata Bambang.

Jika hanya dilakukan pembinaan terhadap para pelaku karaoke ilegal, imbuh Bambang, tentu tidak akan mampu membuat mereka jera. Karena itu, sudah seharusnya karaoke karaoke ilegal harus diberantas.

“Selain digunakan sebagai tempat hiburan malam, penertiban karaoke ilegal ini dinilai sebagai langkah bijak dalam mengurangi resiko penularan penyakit HIV Aids,” tukas Bambang.

Sebab selama ini, Bambang menengarai beberapa hiburan malam khususnya yang tidak mengantongi izin, seringkali digunakan  pasangan tak resmi untuk menginap dan melakukan tindak asusila.

“Kalau karaoke yang tak berizin itu ditutup ya bukan melanggar, tapi memang harus ditutup. Tidak hanya dibina karena memang tidak ada izinnya,” pungkasnya. (zonanews.id)

Komentar