Enam Bulan 775 Perempuan di Pati Ajukan Gugat Cerai, Rata-Rata Usia 35-50 Tahun

(Foto: ilustrasi)

Kabarpatigo.com - PATI - Dalam waktu setengah tahun atau hingga Juni 2025, ratusan perempuan di Kabupaten Pati mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Pati. Mereka lebih memilih menjadi janda dibandingkan hidup berkeluarga.

Hakim Pengadilan Agama Kelas 1A Pati, Nursaidah, kepada media mengatakan bahwa kasus perceraian di Kabupaten Pati didominasi oleh cerai gugat yang diajukan oleh pihak perempuan.

Data dari Januari hingga Juni 2025, kasus cerai gugat yang masuk di Pengadilan Agama Kelas 1A Pati sebanyak 1.083 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 775 gugatan dikabulkan.

“Jumlah perkara ataupun kasus yang diterima Pengadilan Agama Pati sampai dari Januari sampai Juni 2025, untuk yang cerai gugat 1.083,” ungkapnya.

Baca juga: Untuk Perlindungan Anak dan Perempuan, Pati Mendapatkan DAK Non-Fisik Sebesar Rp400,6 Juta

Baca juga: Kunker ke Pati, Menteri PPA Apresiasi Komitmen Pemkab Pati dalam Perlindungan Perempuan dan Anak

Adapun penyebab ratusan perempuan di Kabupaten Pati memilih menjanda dengan alasan masalah ekonomi. Sebagian besar alasan tersebut mengakibatkan percekcokan hingga berakhir gugatan cerai.

Penyebab lain, imbuh Nursaidah, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), judi, salah satu pihak dipenjara, mandat dan kawin paksa menjadi alasan paling sedikit yang diajukan para perempuan dalam proses gugatan perceraian.

“Perselisihan dan pertengkaran terus menerus 527, ekonomi 295, KDRT 5, judi 4, dihukum penjara 2, mandat 2, kawin paksa 1. Percekcokan dengan perselisihan, kemudian yang ekonomi termasuk dominan,” jelas dia.

Baca juga: Tarian Pati Tidak Bisa Dipandang Sebelah Mata, Bupati Optimistis Tari Pati Mampu Imbangi Surakarta

Baca juga: Renovasi Total, Pendopo Kemiri Siap Jadi Destinasi Wisata Andalan di Pati

Nursaidah menambahkan, rata-rata perempuan yang mengajukan gugatan cerai berusia 36 hingga 50 tahun. Sedangkan usia dibawahnya atau lebih muda, jumlahnya lebih sedikit.

“Paling banyak umur 35 sampai umur 50-an. Tapi walaupun begitu dibawahnya juga banyak, jadi agak variatif yang mengajukan perkara di pengadilan,” lanjut dia.

Sebagai informasi, kasus perceraian di Kabupaten Pati juga diawali proses talak dari pihak laki-laki. Data Januari-Juni 2025 menyebutkan, sebanyak 362 kasus talak yang masuk ke Pengadilan Agama Kelas 1A Pati dan dikabulkan sebanyak 240 kasus.

Total kasus perceraian baik cerai gugat maupun talak yang masuk ke Pengadilan Agama Kelas 1A Pati sebanyak 1.445 kasus dan dikabulkan sebanyak 1.015 kasus. (ant)

Komentar