Kakek Asal Grobogan Suwarto (75 Tahun) Selama 17 Tahun Perjuangkan Tanah dan Bangunannya

(Foto: Suwarto bersama kuasa hukum Dian Puspitasari)

Kabarpatigo.com - GROBOGAN - Kakek berusia 75 tahun, bernama Suwarto, S.Pd asal Kabupaten Grobogan tidak lelah memperjuangkan tanah dan bangunannya selama 17 tahun sejak tahun 2008 hingga tahun 2025.

Kasus ini bermula dari tanah dan bangunan dengan SHM Nomor 3146 an. Suwarto terletak di Desa Panunggalan Kecamatan Pulokulon Kabupaten Grobogan diajukan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Purwodadi kepada KPKNL Semarang.

Pada pelaksanaan lelang tanggal 19 September 2008 Suwarto bersama tetangganya, sekaligus mantan siswanya berinisial BY diketahui oleh pejabat lelang KPKLN Semarang membuat kesepakatan lisan yang intinya Suwarto hanya meminjam nama BY sebagai pemenang lelang.  Sedangkan yang akan membayar pelunasan dan bea pelunasan lelang adalah Suwarto. Sehingga pada hari Senin tanggal 22 September 2008 Suwarto melunasi harga lelang dan bea lelang sebesar Rp 97.460.000,- (Sembilan Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Enam Puluh Juta Rupiah) dan kontan Rp 2.000,- ditambah uang jaminan lelang milik Bapak Suwarto Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) di rekening KPKNL Nomor 31401734 lewat Bank BI 46 Cabang Purwodadi, total pembayaran harga lelang dan bea lelang sebesar Rp 127.462.000,-  (seratus dua puluh tujuh juta empat ratus enam puluh dua ribu rupiah) kemudian hari selasa tanggal 23 September 2008, Bendahara lelang telah mengembalikan uang jaminan BY sebagai peserta lelang.

Baca juga: Menteri PPN/Kepala Bappenas sebut Muhammadiyah Organisasi yang Paling Siap Mengawal Perubahan

Baca juga: Bupati Pati Tegaskan Komitmen Dorong Koperasi Desa Merah Putih untuk Kemandirian Ekonomi Warga

Pada akhir Agustus 2010 Suwarto bersama Istrinya datang ke Kantor KPKNL Semarang menghadap Pejabat Lelang dengan maksud mengambil Sertipikat SHM 3146. oleh Pejabat Lelang di saksikan oleh Bendahara Lelang dijelaskan bahwa Salinan Risalah Lelang sudah diberikan kepada BY. Pada saat itu BY menyampaikan kepada Pejabat lelang salinan risalah akan digunakan untuk menagih uang kepada Suwarto padahal Suwarto tidak punya hutang kepada Burita Yulianti. Pejabat Lelang memerintahkan secara lesan kepada Suwarto supaya meminta kembali salinan Risalah Lelang SHM 3146 yang dipinjam Sdr. Burita Yulianti.

Baca juga: Gencar Pengembangan Wisata Pati, Sudewo Gaet Artis Kondang Viky Prasetyo

Baca juga: Muhammadiyah Praktekkan Langsung Tata Kelola Green Qurban Bebas Sampah di Pati Jateng

Bahwa pada tanggal 11 September 2010 Suwarto, istrinya Nur Indah dan MK Moch Kholiq menemui BY dan suaminya mereka bersedia menyerahkan kembali kepada Bapak Suwarto, namun tidak pernah dikembalikan. 

Akhirnya Suwarto mencari informasi dan dokumen tentang status tanahnya tersebut. Pada tanggal 22 September 2011 Suwarto baru mengetahui jika kutipan risalah digunakan untuk mendapatkan bukti pelunasan dari salah satu notaris di Purwodadi, kemudian bukti pelunasan dan BHTP digunakan oleh BY untuk mengambil sertifikat di bank BRI Purwodadi. 

Bahwa pada tanggal 09 Maret 2012 tanah dan bangunan dengan SHM 3146 semula atas nama Suwarto berubah menjadi nama BY.

Suwarto tidak hanya kehilangan bangunan dan tanahnya namun juga kehilangan uangnya. Suwarto sejak tahun 2008 hingga saat ini telah melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan tanahnya kembali, mulai dari mengajukan gugatan kepada pengadilan, melakukan perlawanan terhadap upaya eksekusi pengadilan, mendatangani ATR/BPN purwodadi untuk memperoleh informasi dan dokumen tentang balik nama dari Suwarto menjadi BY, melaporkan pidana di Polsek maupun di Polres Grobogan. Salah satu gugatan Perbuatan melawan Hukum yang ditempuh oleh Suwarto masih dalam proses kasasi.

Baca juga: Program Kambing Bergulir NUCARE LAZISNU Pati Disalurkan di Desa Larangan Tambakromo

Baca juga: Kembali CFD Diserbu Ribuan Warga Pati, Jalan Sudirman Penuh Sesak

Pada bulan januari 2025, didampingi kantor hukum Dian Puspitasari, SH dan REKAN. Suwarto mengajukan beberapa langkah hukum diantaranya mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Tengah untuk mendapatkan kejelasan dan dokumen terkait perubahan kepemilikan dari Suwarto menjadi BY. Sidang sengketa Informasi telah di gelar. Namun hingga 2 kali persidangan ATR/BPN Purwodadi tidak pernah hadir.

Selain mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Tengah, Suwarto juga telah mengajukan gugatan pembatalan hasil lelang kepada PN Grobogan karena proses lelang yang cacat prosedur dan cacat administrasi. 

Tidak hanya itu melalui kuasa hukumnya Suwarto juga kembali mempertanyakan satu laporan penipuan dan atau penggelapan yang di SP3 dan satu laporan memberikan keterangan palsu yang tidak ada kejelasan. (ss)


Komentar