"Memajukan Kesejahteraan Bangsa" Tema Besar Milad ke 113 Muhammadiyah

(Foto: logo dan tema Milad ke 113 Muhammadiyah)

Kabarpatigo.com - YOGYAKARTA - Muhammadiyah pada 18 November 2025 genap berusia 113 tahun dari hari kelahirannya tahun 1912. Tahun ini Muhammadiyah mengangkat tema “Memajukan Kesejahteraan Bangsa”.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir menjelaskan tujuan dari diangkatnya tema tersebut di Milad ke 113 Muhammadiyah, pertama, Muhammadiyah melalui gerakannya semakin memperkuat dan memperluas usaha dalam memajukan kesejahteraan masyarakat yang berorientasi pada kesejahteraan sosial-ekonomi yang memiliki tumpuan pada kesejahteraan rohaniah (sejahtera spiritual dan moral), sehingga melahirkan kesejahteraan yang utuh lahir dan batin.

Kedua, Muhammadiyah terus mendorong dan mendukung kebijakan-kebijakan pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan umum sebagaimana perintah UUD 1945 yang semakin nyata dan merata, lebih khusus bagi kesejahteraan rakyat dalam pondasi Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia sejalan sila kelima Pancasila.

Haedar mengatakan, milad tahun ini berada dalam dinamika kehidupan kebangsaan yang kompleks dan menuntut kesadaran kolektif untuk secara terus menerus mewujudkan cita-cita nasional, yaitu Indonesia yang benar-benar merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Muhammadiyah yang sejak berdirinya bergerak aktif dalam kebangkitan nasional untuk Indonesia merdeka serta berperan dalam mendirikan dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, meneguhkan komiten kebangsaannya yang berbasis pada dasar nilai keislaman untuk terwujudnya tujuan nasional Indonesia sejalan dengan cita-cita “Baldatun Thayyibatun Wa rabbun Ghafur”, yaitu “Suatu negara yang indah, bersih suci dan makmur di bawah perlindungan Tuhan Yang Maha Pengampun”.

Haedar menegaskan bahwa Muhammadiyah memiliki komitmen dan usaha untuk memajukan kesejahteraan bangsa, baik sejahtera lahir maupun batin.

Dalam Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah sebagai asas fundamental gerakan, antara lain terkandung pernyataan berikut “Masyarakat yang sejahtera, aman, damai, makmur, dan bahagia hanyalah dapat diwujudkan di atas keadilan, kejujuran, persaudaraan dan gotong-royong, bertolong-tolongan dengan bersendikan hukum Allah yang sebenar-benarnya, lepas dari pengaruh setan dan hawa nafsu.”

Baca juga: Bersama Wakil Bupati, Sudewo Tinjau Penyiapan MBG di Banyutowo Dukuhseti

Di dalam Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah (MKCH) sebagai konsep filosofis terkandung pernyataan kedua yang bersifat paham agama, yakni “Muhammadiyah berkeyakinan bahwa Islam adalah agama Allah yang diwahyukan kepada Rasul-Nya sejak Nabi Adam, Nuh, Ibrahim, Musa, Isa dan seterusnya sampai kepada Nabi penutup Muhammad saw, sebagai hidayah dan rahmat Allah kepada umat manusia sepanjang masa, dan menjamin kesejahteraan hidup materiel dan spiritual, duniawi, dan ukhrawi.”

Di antara enam belas langkah usaha Muhammadiyah sebagaimana terumuskan dalam Anggaran Rumah Tangga juga terkait dengan kesejahteraan, yaitu: “(6) Memberdayakan kaum perempuan dalam bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan kesejahteraan sosial... (8) Memajukan perekonomian dan kewirausahaan ke arah perbaikan hidup yang berkualitas. (9) Meningkatkan kualitas kesehatan, pertolongan kemanusiaan dan kesejahteraan masyarakat. (10) Memelihara, mengembangkan, dan mendayagunakan sumber daya alam dan lingkungan untuk kesejahteraan…”

Makna “kesejahteraan” atau “sejahtera” (welfare, prosperity) terkandung mendalam dan luas, yang secara kebahasaan ialah “hal atau keadaan sejahtera; keamanan, keselamatan, ketenteraman.”

Baca juga: Pelantikan Hizbul Wathan di SMK Muhammadiyah 1 Pati

Baca juga: Bersama Pelaku Ojek Online Jateng, M Saleh Menghadap Fraksi Partai Golkar DPR RI

Kesejahteraan atau sejahtera dapat memiliki empat arti. Kesejahteraan dalam arti umum mengandung pengertian yaitu “menunjuk ke keadaan yang baik, kondisi manusia di mana orang-orangnya dalam keadaan makmur, dalam keadaan sehat dan damai.”

Dalam ekonomi, “sejahtera dihubungkan dengan keuntungan benda, yaitu memiliki arti khusus resmi atau teknikal (lihat ekonomi kesejahteraan), seperti dalam istilah fungsi kesejahteraan sosial.”

Dalam kebijakan sosial, “kesejahteraan sosial menunjuk ke jangkauan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Ini adalah istilah yang digunakan dalam ide negara sejahtera.”

“Muhammadiyah meletakkan kesejahteraan dalam konteks kehidupan bangsa yang memiliki kaitan subtansial dengan perintah konstitusi kepada Pemerintah Negara sebagaimana terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yaitu “memajukan kesejahteraan umum”, jelas Haedar pada Rabu (1/10).

Haedar menegaskan, bangsa Indonesia setelah merdeka harus maju kesejahteraannya yang merata kepada seluruh rakyat, bukan terbatas pada sebagian golongan bangsa saja, lebih-lebih hanya golongan kecil.

Dengan kesenjangan sosial-ekonomi yang masih menjadi masalah dalam kehidupan bangsa, maka diperlukan kebijakan-kebijakan strategis dan praksis dari pemerintah dalam usaha memajukan kesejahteraan umum yang luas merata bagi seluruh rakyat Indonesia. (red)

Komentar