Rapat Paripurna Bahas Pemakzulan Bupati Pati Digelar 31 Oktober

(Foto: Demo 13 Agustus 2025 di kantor Bupati Pati)

Kabarpatigo.com - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Pati untuk membahas hasil panitia khusus hak angket pemakzulan Bupati Sudewo telah dijadwalkan.

"Paripurna sudah dijadwalkan pada 31 Oktober 2025," kata Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, pada Sabtu (25/10/25).

Baca juga: Paripurna Hak Angket Digelar 31 Oktober, Ketua DPRD Pati Imbau Masyarakat Terima Apapun Hasilnya

Menurut dia, Pansus telah membuat kesimpulan hasil kerja mereka sejak dua bulan terakhir. Hasil kesimpulan tersebut selanjutnya akan disodorkan dalam rapat paripurna DPRD Pati.

Sama dengan ketua Pansus, ketua DPRD Pati Ali Badrudin juga menyampaikan rencana jadwal Paripurna Hak Angket DPRD.

"Tanggal 31 Oktober 2025 rapat paripurna menerima hasil laporan pansus DPRD Pati yang menindaklanjuti kinerja Bupati Pati," kata Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin kepada wartawan ditemui di DPRD Pati.

Baca juga: Pelantikan Pengurus Keluarga Besar PII Jepara Periode 2025-2030, Berikut Struktur Kepengurusan!

Baca juga: Delegasi Pelajar Malaysia Kunjungi Jepara: Dalami Sejarah Kartini dan Gerakan Bio Saka

Menurutnya hasil jadwal rapat pemakzulan ini setelah anggota DPRD Pati menggelar paripurna membahas mengenai jadwal paripurna. Mereka sepakat paripurna digelar pada 31 Oktober 2025.

Ali menjelaskan rapat paripurna nantinya tim pansus hak angket menyampaikan kinerja selama hampir dua bulan ini kepada pimpinan DPRD Pati.

Setelah itu hasil rapat pansus hak angket disampaikan kepada anggota lainnya. Jika setuju maka akan dilakukan ke penetapan dan disampaikan kepada Mahkamah Agung.

"Kalau teman-teman DPRD meminta hak untuk menyatakan pendapatan maka dilanjutkan hak menyampaikan pendapat. Tapi harus kesepakatan dari teman-teman anggota DPRD Pati," terang dia.

"Bisa juga langsung hari itu tergantung kesepakatan teman-teman anggota DPRD," lanjutnya.

Baca juga: Jembatan Jebol di Pucakwangi, Berikut Penjelasan Bupati Pati!

Baca juga: Tanggul Sungai Jebol di Batangan Pati, Lumpuhkan Jalur Pantura

DPRD Pati membentuk Pansus Hak Angket setelah unjuk rasa menuntut pelengseran Sudewo meletus pada 13 Agustus 2025. Kala itu, ribuan orang memadati alun-alun Pati di depan kantor Bupati.

Sudewo sempat keluar ke halaman kantornya. Dia menemui massa sambil naik kendaraan taktis polisi. Namun, pengunjuk rasa melemparinya dengan botol air mineral. Demonstran juga masuk ke Gedung DPRD Pati.

Anggota DPRD Pati lantas menggelar rapat untuk menjadwalkan paripurna hari itu juga. Seluruh fraksi kemudian menyetujui pembentukan Pansus Hak Angket termasuk Gerindra, partai asal Sudewo.

Demonstrasi tersebut dipantik sejumlah keputusan Sudewo yang ditentang masyarakat. Antara lain menaikkan pajak bumi bangunan 250 persen yang kemudian dibatalkan. (red)

Komentar