(Foto: Polda Jateng bersama Polresta Pati ungkap kasus pemblokiran jalan Pantura di Mapolda Jateng, Rabu 5 Nov 2025)
Kabarpatigo.com - SEMARANG - Polda Jawa Tengah bersama Polresta Pati mengungkap kasus pemblokiran jalan Pantura Pati–Juwana yang terjadi pada Jumat (31/10/25) sore.
Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Rabu (5/11/25), dipimpin Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman, didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio, Kabid Humas Kombes Pol Artanto, dan Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menjelaskan, peristiwa itu diawali dari aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang dipimpin dua koordinator berinisial S (47) dan TI (49).
Keduanya pada hari Jumat, (31/10/25) silam menggelar aksi di depan Kantor DPRD Kabupaten Pati untuk mengawal sidang paripurna hak angket terhadap Bupati Pati Sudewo.
“Ketika hasil sidang tidak sesuai dengan tuntutan mereka, kedua pelaku menghasut massa untuk melakukan konvoi dan kemudian memblokir jalur Pantura Pati–Juwana sekitar pukul 18.30 WIB. Aksi itu sempat menyebabkan kemacetan selama 15 menit dan mengganggu aktivitas masyarakat, hingga akhirnya dibubarkan oleh petugas,” jelas Jaka.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil, masing-masing Ford Ranger K-9365-FS dan Chevrolet D-8363-AM, serta sejumlah pakaian dan telepon genggam yang digunakan saat aksi.
Terhadap kedua tersangka tersebut, petugas menjerat dengan pasal 192 ayat (1) KUHP, pasal 160 KUHP, dan pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman maksimal 6 hingga 15 tahun penjara.
Baca juga: Tidak Tepat Pendistribusian Paket MBG, SPPG Polresta Pati Sampaikan Permohonan Maaf
Baca juga: Peringati HKN, Ketua PMI Pati Pantau Donor Darah di Dinas Kesehatan
Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan, penetapan pasal terhadap kedua pelaku telah melalui gelar perkara bersama Satgas Gakkum Polresta Pati dan Polda Jateng, serta mempertimbangkan masukan dari pihak kejaksaan.
“Pasal 160 KUHP diterapkan karena keduanya terbukti menghasut masyarakat untuk melakukan pemblokiran jalan. Pasal 169 KUHP diterapkan karena keduanya merupakan koordinator organisasi yang melakukan pelanggaran hukum, dan Pasal 192 KUHP diterapkan karena perbuatan mereka menghalangi jalan umum yang membahayakan keselamatan lalu lintas,” terang Dwi.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa aksi yang mengganggu kepentingan umum tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.
Polri akan selalu menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, namun tindakan yang mengganggu ketertiban dan keselamatan orang lain akan ditindak tegas sesuai hukum.
“Sampaikan aspirasi dengan cara-cara yang bermartabat dan tidak melanggar hukum. Polda Jateng berkomitmen menegakkan hukum secara adil dan tetap humanis demi terciptanya rasa aman di tengah masyarakat,” ujarnya. (red)

Komentar
Posting Komentar