(Foto: PPPK Paruh Waktu berbaris di Simpang Lima Pati, Selasa 16 Des 2025)
Kabarpatigo.com - PATI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada tenaga non-ASN yang selama ini telah mengabdi di berbagai sektor pelayanan publik. Penyerahan SK dilakukan oleh Bupati Pati, Sudewo, di Alun-Alun Pati, Selasa (16/12/25).
Bupati Sudewo menjelaskan, kebijakan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memberikan kepastian status kerja bagi tenaga yang telah lama menjalankan fungsi pelayanan publik, baik di lingkungan organisasi perangkat daerah, satuan pendidikan, maupun fasilitas kesehatan.
Baca juga: Hari AIDS Sedunia 2025, Pemkab Pati Tegaskan Komitmen Melawan HIV dan AIDS
Baca juga: Muhammadiyah Lampung Kerahkan 33 Relawan untuk Korban Banjir Bandang Sumatera Barat
Sebanyak 3.523 orang menerima SK PPPK Paruh Waktu. Jumlah tersebut merupakan hasil verifikasi akhir dari usulan yang disampaikan Pemkab Pati kepada pemerintah pusat, setelah sebelumnya mendapat persetujuan kebijakan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
“Penyerahan SK ini adalah bentuk tanggung jawab pemerintah daerah untuk memberikan kepastian administrasi dan keberlanjutan kerja bagi tenaga yang selama ini sudah menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Sudewo.
Sudewo menegaskan bahwa kebijakan PPPK Paruh Waktu tidak disusun secara tergesa-gesa, melainkan melalui proses evaluasi yang mempertimbangkan kondisi fiskal daerah serta arahan kebijakan nasional.
Dari total 3.527 orang yang diusulkan, empat di antaranya tidak dapat diproses lebih lanjut karena alasan administratif dan hukum.
Baca juga: Sebanyak 1.387 Jemaah Kuota Haji 2026 Kabupaten Pati Ditetapkan, Berangkat 21 April 2026
Baca juga: Tiga Pelaku Penganiayaan di Desa Raci Batangan Diamankan Polisi, Satu Masih Buron
Sudewo juga menekankan bahwa skema paruh waktu dipilih sebagai bentuk langkah adaptif dan kehati-hatian fiskal, di tengah kondisi keuangan daerah yang masih memerlukan penguatan.
“Pemerintah daerah berupaya menjaga keseimbangan antara keberlanjutan pelayanan publik dan kemampuan keuangan daerah. Skema paruh waktu ini menjadi jalan tengah agar roda pelayanan publik tetap berjalan, tanpa mengabaikan prinsip pengelolaan APBD yang bertanggung jawab,” jelasnya.
Bupati Pati menambahkan, kebijakan tersebut bersifat bertahap dan berkelanjutan, seiring dengan upaya Pemkab Pati memperbaiki kondisi fiskal daerah di tahun-tahun mendatang.
“Ketika kondisi keuangan daerah semakin sehat, tentu pemerintah akan melakukan evaluasi dan memberikan perhatian yang lebih baik sesuai kemampuan daerah,” imbuhnya.
Bupati Sudewo berharap para PPPK Paruh Waktu dapat terus menjaga integritas, meningkatkan kapasitas diri, dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Pati, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang berorientasi pada kepentingan warga. (red)

Komentar
Posting Komentar