Kabarpatigo.com - PATI - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menandatangani Keputusan Bupati Pati Nomor 400.9.10.2/0062 Tahun 2026 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Alam.
Tanggap Darurat Bencana Alam di wilayah Kabupaten Pati diantaranya Banjir, Banjir Bandang, Tanah Longsor, dan Angin Puting Beliung di wilayah Kabupaten Pati Tahun 2026.
Hal itu diungkapkannya Chandra di ruang kerjanya saat diwawancarai oleh Tim Liputan Prokompim Pati, Sabtu (24/1/26).
Perpanjangan status itu, lanjut Chandra, dilakukan sebagai dasar hukum penanganan bencana yang masih berlangsung.
Perpanjangan status tanggap darurat tersebut ditetapkan untuk periode 24 Januari 2026 hingga 6 Februari 2026 dan dimaksudkan agar seluruh perangkat daerah serta unsur terkait memiliki landasan yang kuat dalam melaksanakan langkah-langkah penanganan bencana secara terpadu.
“Perpanjangan status tanggap darurat ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk bergerak cepat dan terkoordinasi dalam menangani dampak bencana di lapangan,” ujar Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra.
Baca juga: Setelah KPK OTT Bupati Sudewo, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Syukuran di Alun-alun
Baca juga: Cari Bukti Tambahan, KPK Geledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Pati Nonaktif
Chandra menjelaskan bahwa durasi status tanggap darurat tidak bersifat kaku dan dapat disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan, baik diperpanjang kembali maupun diperpendek, sesuai dengan perkembangan situasi dan kebutuhan penanganan bencana.
“Status ini bisa saja kami perpanjang kembali atau justru kami perpendek, tergantung pada evaluasi dan kebutuhan penanganan di lapangan,” tegas Chandra.
Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pati berharap proses penanganan bencana dapat berjalan lebih efektif, responsif, dan tepat sasaran, sekaligus memastikan perlindungan serta pemulihan bagi masyarakat terdampak di seluruh wilayah Kabupaten Pati. (red)

Komentar
Posting Komentar