(Foto: Bupati Pati Nonaktif Sudewo)
Kabarpatigo.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir praktik lancung dalam pengisian jabatan perangkat desa tidak hanya berhenti pada satu wilayah di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Lembaga antirasuah ini kini memperluas radar penyelidikan untuk membongkar kemungkinan modus serupa yang terstruktur di kecamatan-kecamatan lain.
Perkembangan ini merupakan buntut dari kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Pati, Sudewo. Penyidik saat ini tengah intensif memeriksa saksi-saksi kunci, mulai dari pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, camat, kepala desa, hingga para calon perangkat desa yang menjadi korban maupun pelaku dalam pusaran uang haram tersebut.
“Pekan kemarin juga dilakukan sejumlah pemeriksaan kepada para pihak, baik kepada pihak-pihak di lingkungan pemerintah Kabupaten Pati, camat, kepala desa maupun para calon perangkat desa,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (31/1/26).
Fokus penyidikan saat ini adalah mendalami mekanisme pengumpulan uang dari para calon perangkat desa. KPK menduga ada sistem "pengepulan" yang dilakukan secara terorganisir untuk memuluskan jabatan seseorang.
Fakta bahwa operasi tangkap tangan (OTT) sebelumnya baru menyasar satu kecamatan, menjadi indikasi kuat bagi penyidik untuk menelusuri wilayah yang lebih luas.
“Ini kemudian juga membuka bagi penyidik KPK untuk melihat apakah ini juga modus-modusnya dilakukan di wilayah lain,” tutur Budi.
Informasi terbaru menunjukkan adanya kepanikan di kalangan kaki tangan kasus ini, di mana sejumlah pihak pengepul dikabarkan mulai mengembalikan uang kepada para calon perangkat desa.
Baca juga: Ikut CFD, Chandra Apresiasi Kepedulian Pelajar dan Singgung Sanitasi Sekolah
Baca juga: Baterai Karawang: Fondasi Kedaulatan Energi Nasional
Namun, KPK memberikan peringatan keras bahwa tindakan tersebut tidak akan menghentikan proses hukum yang tengah berjalan.
"Tentu pengembalian uang tidak menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung di KPK. Namun tentu itu akan menjadi terang dan informasi yang dibutuhkan oleh penyelidik," tegasnya.
KPK terus mengimbau pihak-pihak yang terlibat untuk kooperatif dan mengembalikan uang hasil pemerasan tersebut kepada negara.
Pengusutan tuntas kasus ini diharapkan dapat membersihkan tata kelola pemerintahan desa dari praktik jual beli jabatan yang selama ini merusak integritas pelayanan publik di tingkat paling bawah. (red)

Komentar
Posting Komentar