KUHP Baru Resmi Berlaku 2 Januari 2026, Negara Tegaskan Bukan Alat Kriminalisasi Warga

(Foto: info KUHP baru)

Kabarpatigo.com - Pemerintah secara resmi akan memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mulai efektif berlaku pada 2 Januari 2026.

KUHP nasional ini menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial Belanda yang telah berlaku lebih dari satu abad.

Pengesahan dan pemberlakuan KUHP baru menjadi tonggak penting reformasi hukum pidana Indonesia, sekaligus menandai pergeseran paradigma penegakan hukum dari pendekatan represif menuju keadilan yang beradab, berimbang, dan berorientasi pemulihan (restorative justice).

Namun demikian, di tengah masa transisi tersebut, beredar luas berbagai informasi keliru dan narasi menyesatkan di media sosial yang memicu keresahan publik.

Pemerintah menegaskan bahwa KUHP baru tidak dimaksudkan untuk mengkriminalisasi kehidupan pribadi masyarakat, melainkan untuk menjaga ketertiban umum, melindungi hak asasi manusia, serta memperkuat nilai-nilai Pancasila.

KUHP Baru: Modernisasi Hukum Pidana Nasional

KUHP baru disusun melalui proses panjang yang melibatkan akademisi, praktisi hukum, tokoh masyarakat, serta lembaga negara. Substansi hukumnya disesuaikan dengan:

Nilai Pancasila
Prinsip Hak Asasi Manusia (HAM)
Kearifan lokal dan budaya Indonesia
Perkembangan hukum modern internasional

Salah satu ciri utama KUHP baru adalah pembatasan kriminalisasi, dengan memperluas kategori delik aduan serta memberi ruang penyelesaian perkara di luar pengadilan.

Penjelasan Ketentuan yang Banyak Disalahpahami Publik

1. Hidup Bersama Tanpa Pernikahan (Kohabitasi)

Pasal 412 KUHP

Pemerintah menegaskan bahwa ketentuan ini bukan delik umum, melainkan delik aduan terbatas. Artinya, aparat penegak hukum tidak dapat bertindak tanpa adanya laporan resmi dari pihak tertentu.

Pihak yang berhak mengadukan secara hukum hanyalah:

- Orang tua
- Anak
- Suami atau istri yang sah

Dengan demikian, tidak dibenarkan adanya razia, penggerebekan, atau penindakan sewenang-wenang terhadap warga tanpa aduan sebagaimana diatur undang-undang.

2. Mabuk di Tempat Umum

Pasal 316 KUHP

Yang dapat dipidana bukan sekadar konsumsi minuman beralkohol, melainkan kondisi mabuk yang disertai perbuatan mengganggu ketertiban umum.

Ancaman sanksi berupa:

Denda maksimal Rp10.000.000

Ketentuan ini bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban ruang publik, bukan melarang aktivitas pribadi secara absolut.

3. Kebisingan dan Musik Keras di Waktu Malam

Pasal 265 KUHP

Pemidanaan hanya berlaku apabila kebisingan:

- Mengganggu ketenangan umum
- Menimbulkan keresahan masyarakat

Kegiatan sosial seperti hajatan, acara adat, atau perayaan tetap diperbolehkan selama mematuhi aturan dan memperoleh izin yang sah.

4. Penghinaan dan Ujaran Kasar

Pasal 433–436 KUHP

Penghinaan merupakan delik aduan, sehingga proses hukum hanya dapat berjalan atas laporan langsung dari korban. Tidak semua ucapan keras atau perdebatan otomatis berujung pidana.

Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi kehormatan dan martabat setiap warga negara, termasuk di ruang digital dan media sosial.

Baca juga: Kasus Bupati Pati, KPK Buru Pengepul Uang Suap Perangkat Desa dan Saksi-saksi Kunci Diperiksa

Baca juga: Ikut CFD, Chandra Apresiasi Kepedulian Pelajar dan Singgung Sanitasi Sekolah

5. Tanggung Jawab Pemilik Hewan

Pasal 278 dan Pasal 336 KUHP

Pemilik hewan peliharaan diwajibkan bertanggung jawab apabila hewan:

- Masuk pekarangan orang lain
- Merusak tanaman
- Melukai manusia

Jika terjadi kelalaian yang menyebabkan kerugian atau luka, pemilik dapat dikenai sanksi pidana atau denda.

6. Larangan Menguasai Tanah Tanpa Hak

Pasal 607 KUHP

Ketentuan ini menegaskan perlindungan hukum terhadap hak kepemilikan tanah. Setiap orang yang dengan sengaja memasuki, menduduki, atau menguasai lahan milik orang lain tanpa izin dapat dipidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Negara Tegaskan: KUHP Baru Bukan Alat Represi

Pemerintah menegaskan bahwa KUHP baru mengedepankan prinsip:

- Ultimum Remedium (pidana sebagai jalan terakhir)
- Keadilan restoratif
- Proporsionalitas hukuman
- Perlindungan warga dari kriminalisasi berlebihan

Dengan prinsip tersebut, aparat penegak hukum diharapkan lebih mengedepankan pendekatan edukatif dan penyelesaian bermartabat, bukan semata-mata pemidanaan.

Imbauan kepada Masyarakat

Masyarakat diimbau untuk:

- Tidak mudah percaya pada informasi yang tidak bersumber resmi
- Memahami isi KUHP secara utuh
- Mengedepankan sikap saling menghormati dalam kehidupan bermasyarakat

Pemerintah juga mendorong seluruh elemen masyarakat untuk aktif mengikuti sosialisasi KUHP agar tercipta kehidupan sosial yang tertib, aman, adil, dan berkeadaban.

Dengan diberlakukannya KUHP baru pada 2 Januari 2026, Indonesia menegaskan komitmennya membangun sistem hukum pidana nasional yang modern, manusiawi, dan berpihak pada keadilan substantif. (red)

Komentar