(Foto: giat salah satu sekolah di wilayah Kabupaten Pati Jateng)
Kabarpatigo.com - JAKARTA - Pemerintah resmi mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri yang mengatur jadwal pembelajaran serta libur sekolah selama bulan Ramadhan 1447 H/2026 M.
SEB ini memuat pedoman bagi semua satuan pendidikan di seluruh Indonesia, mulai dari TK hingga SMA/SMK, agar proses belajar mengajar tetap optimal namun tidak memberatkan siswa di tengah suasana Ramadan.
Berdasarkan regulasi yang tertuang dalam SEB Nomor 5 Tahun 2026, Nomor 2 Tahun 2026, dan Nomor 400.1/857/SJ, libur awal Ramadan bagi siswa dijadwalkan berlangsung mulai 18 hingga 21 Februari 2026.
Dokumen ini ditandatangani langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri, sebagai pedoman resmi untuk pemerintah daerah dan kantor wilayah Kementerian Agama.
Rincian Jadwal Libur dan Pembelajaran Ramadan 2026
Lampiran SEB 3 Menteri memuat jadwal lengkap kegiatan sekolah selama bulan Ramadan hingga pasca-Lebaran 2026:
- Libur Awal Ramadan: 18–21 Februari 2026 (4 hari)
- Pembelajaran Ramadan: 23 Februari–14 Maret 2026
- Libur Idul Fitri: 16–20 Maret dan 23–27 Maret 2026 (total 10 hari)
- Masuk Sekolah Kembali: 30 Maret 2026
Selama libur awal Ramadan, siswa tetap dianjurkan untuk melakukan pembelajaran mandiri, baik di lingkungan keluarga, tempat ibadah, maupun masyarakat, dengan tugas-tugas yang diberikan oleh pihak sekolah namun tidak membebani secara berlebihan. Informasi resmi SEB dapat diakses di Kemendikdasmen.
Larangan Memberikan Tugas Berat
Salah satu poin penting SEB 3 Menteri adalah larangan memberikan tugas yang membebani siswa. Sekolah tidak diperkenankan menetapkan penugasan yang menuntut biaya besar, penggunaan internet intensif, atau aktivitas yang membuat anak tertekan.
Tugas sebaiknya sederhana, menyenangkan, dan bisa dilakukan bersama anggota keluarga. Tujuannya adalah memastikan hak belajar anak tetap terpenuhi tanpa menimbulkan beban finansial maupun psikologis.
Penyesuaian Aktivitas Belajar di Sekolah
Selama periode pembelajaran Ramadan, sekolah diminta menyesuaikan aktivitas, terutama yang bersifat fisik. Mata pelajaran seperti olahraga dan kepanduan dikurangi intensitasnya untuk menjaga stamina siswa.
Guru juga diimbau melakukan asesmen formatif guna memantau perkembangan belajar siswa. Khusus bagi anak berkebutuhan khusus dan mereka yang berpotensi tertinggal, sekolah wajib memberikan perhatian dan dukungan ekstra.
Kegiatan Peningkatan Iman dan Karakter
Selain materi akademik, sekolah dianjurkan menyelenggarakan kegiatan penguatan karakter, akhlak mulia, kepemimpinan, dan sosial.
Siswa beragama Islam dianjurkan mengikuti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman, sedangkan siswa beragama lain mengikuti kegiatan rohani sesuai keyakinan masing-masing.
Pendekatan ini bertujuan menjadikan Ramadan sebagai momentum pendidikan karakter yang inklusif bagi seluruh siswa.
Keamanan Aset dan Perlindungan Siswa
SEB 3 Menteri juga menekankan pentingnya keamanan aset sekolah selama libur panjang, termasuk perangkat TIK, laboratorium, dan perpustakaan. Sekolah disarankan menyediakan kanal pelaporan resmi untuk orang tua terkait keselamatan siswa.
Orang tua diminta mendampingi anak dalam kegiatan seperti membaca buku, ibadah, permainan logika, dan seni budaya sesuai program “7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat”.
Baca juga: Kenang Perjalanan Sejarah Kabupaten Pati, Chandra Hadiri Kirab Ganti Luwur
Panduan Penggunaan Gawai
Orang tua diimbau menetapkan kebijakan bijak terkait penggunaan ponsel dan internet. Beberapa langkah praktis termasuk:
- Menentukan batas waktu penggunaan gawai.
- Mendampingi anak saat mengakses internet atau media sosial.
- Mengarahkan anak pada konten edukatif, serta menghindari konten kekerasan, pornografi, perjudian, dan perundungan.
Sinergi Sekolah, Keluarga, dan Pemerintah
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan pentingnya kolaborasi antara sekolah, keluarga, dan pemerintah daerah untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif.
Menurut Abdul Mu'ti, Ramadan harus menjadi ruang pendidikan karakter yang kuat sekaligus memastikan hak belajar anak tetap terpenuhi secara optimal.
Dengan penerbitan SEB 3 Menteri ini, diharapkan proses pembelajaran selama Ramadan dan libur Idul Fitri 2026 berjalan lancar, aman, serta seimbang antara akademik, karakter, dan spiritual. (red)

Komentar
Posting Komentar