(Foto: Mobil Rombongan KPK parkir di rumah mantan Pj Sekda Pati, Jumat 27 Feb 2026)
Kabarpatigo.com - PATI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati, Riyoso, terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Calon Perangkat Desa (Caperdes) di Kabupaten Pati, yang menjadikan Bupati Pati nonaktif, Sudewo, sebagai tersangka.
"Menggeledah rumah RYS yang merupakan eks Pj Sekda Kabupaten Pati," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Jumat (27/2/26).
Budi mengatakan, dalam penggeledahan yang dilakukan pada Jumat (27/2/26), penyidik menyita barang bukti berupa dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE).
"Dalam giat geledah tersebut, penyidik mengamankan beberapa dokumen dan barbuk elektronik, untuk mendukung proses penyidikan perkara ini," ujar Budi.
Barang bukti yang disita akan dianalisis oleh penyidik agar dapat membuat perkara ini semakin terang.
Dalam kasus ini, Riyoso sempat diperiksa sebagai saksi pada Selasa (24/2/26). Namun, Budi belum mengungkap materi pemeriksaan yang digali dari Riyoso.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni Sudewo, Kades Karangrowo, Abdul Suyono; Kades Arumanis, Sumarjiono; dan Kades Sukorukun, Karjan.
Diketahui, kasus ini bermula pada akhir tahun 2025, saat Pemerintah Kabupaten Pati, mengumumkan akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026.
Kabupaten Pati diketahui memiliki total 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan. Saat ini, diperkirakan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong.
Sudewo selaku Bupati Pati saat itu memanfaatkan informasi tersebut bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses (Timses) atau orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa (Caperdes).
Pada masing-masing kecamatan, selanjutnya ditunjuk kepala desa (Kades) yang juga merupakan bagian dari Timses Sudewo sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal sebagai Tim 8.
Selanjutnya, dua Korcam yaitu Abdul Suyono dan Sumarjiono menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para Caperdes.
Baca juga: Tarhima Perdana, Plt Bupati Minta Doa yang Ikhlas agar Pati Kembali Baik dan Bermartabat
Baca juga: Kasus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa di Pati, KPK Periksa 14 Saksi
Berdasarkan arahan dari Sudewo, Abdul dan Sumarjiono menetapkan tarif sebesar Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar.
Besaran tarif tersebut sudah di mark up oleh Abdul dan Sumarjiono dari sebelumnya Rp125 juta hingga Rp150 juta.
Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.
Uang tersebut dikumpulkan oleh Sumarjiono dan Karjan selaku Kades Sukorukun yang juga bertugas sebagai pengepul dari para Caperdes, untuk kemudian diserahkan kepada Abdul, yang selanjutnya diduga diteruskan kepada Sudewo.
Atas perbuatannya, terhadap para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP. (tir)


Komentar
Posting Komentar