(Foto: Jubir KPK, Budi Prasetyo)
Kabarpatigo.com - JAKARTA - KPK mendalami dugaan adanya aktor intelektual yang mencoba menghambat proses penyidikan yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo.
Sudewo sendiri terjerat kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Jubir KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menemukan indikasi adanya pihak yang mengonsolidasikan sejumlah saksi agar tidak kooperatif.
"Ini nanti kami akan mendalami mastermind-nya siapa,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK yang dikutip, Jumat (6/3/26).
Menurutnya, penyidik menemukan upaya dari pihak tertentu yang mencoba memengaruhi saksi agar tidak memberikan keterangan secara.
"Penyidik menemukan adanya pihak-pihak yang mencoba mengonsolidasikan para saksi ini untuk tidak kooperatif," ujarnya.
Selain mencari pihak yang diduga menjadi aktor intelektual tersebut, KPK juga akan mendalami tujuan dari tindakan tersebut.
"Hal itu juga akan didalami penyidik, apakah kemudian ada intervensi-intervensi yang dilakukan oleh pihak lain,” kata Budi.
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dugaan upaya menghambat proses penyidikan dalam kasus ini. Penyidik sendiri telah memeriksa dua saksi untuk mendalami dugaan perbuatan yang berpotensi menghalangi proses hukum.
Mereka yakni Noor Eva Khasanah (Kepala Sub Bagian Tata Usaha Puskesmas Tambakromo) dan Sudiyono (Kepala Desa Angkatan Lor).
"Penyidik mendalami adanya dugaan perbuatan kedua saksi ini yang berupaya mengumpulkan para saksi lain dan mengondisikan keterangan,” kata Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (5/3/26).
Baca juga: Usai Sidang Putusan Botok, PN Pati: Putusan Botok dkk, Independen dan Transparan!
Baca juga: Republika dan Lazismu Luncurkan AI Keislaman Bernama Aiman Aisha
Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi menghambat proses penyidikan yang tengah berjalan.
KPK mengimbau para saksi lain agar bersikap kooperatif dan memberikan keterangan secara jujur serta lengkap saat menjalani pemeriksaan.
Dalam pengembangan perkara, KPK juga menggeledah rumah mantan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Pati, Riyoso, Februari lalu.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).
Riyoso sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Penyidik mendalami perencanaan dana desa, termasuk komponen anggaran untuk pembayaran gaji perangkat desa. (rri)


Komentar
Posting Komentar