(Foto: Risma Ardhi Chandra)
Kabarpatigo.com - PATI - Pemerintah Kabupaten Pati belum menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) secara menyeluruh pasca-Lebaran 2026.
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi wilayah dan kebutuhan pelayanan masyarakat.
Sebelumnya, pemerintah pusat menetapkan kebijakan WFH bagi ASN dan pekerja swasta sebagai upaya efisiensi energi nasional.
Kebijakan tersebut bertujuan mengurangi konsumsi bahan bakar minyak serta menekan mobilitas harian.
Penerapan WFH direncanakan berlangsung satu hari setiap pekan. Namun, sektor pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja di kantor untuk menjaga layanan kepada masyarakat.
Baca juga: Hadir Rapat Paripurna, Plt Bupati Pati Sampaikan LKPJ 2025
Baca juga: Pria Muda Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kebun Cengkeh Desa Cabak Tlogowungu
Pemkab Pati menilai kebijakan tersebut perlu dikaji lebih lanjut sebelum diterapkan di daerah. Hal ini karena karakteristik wilayah Pati dinilai berbeda dengan kota-kota besar.
Selain itu, pemerintah daerah juga mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap efektivitas pelayanan publik. Keseimbangan antara efisiensi energi dan kualitas layanan menjadi perhatian utama.
Sementara itu, DPRD Pati menilai kebijakan WFH memiliki potensi positif jika diterapkan dengan tepat. Namun, diperlukan pengawasan agar kebijakan tidak disalahgunakan. (red)

Komentar
Posting Komentar