Puluhan Santriwati di Pati Dicabuli Pengasuh Ponpes, Korban Hamil Dinikahkan dengan Santri Laki-Laki

(Foto : Ilustrasi kampanye damai terhadap kekerasan seksual pada anak)

Kabarpatigo.com - PATI - Kasus dugaan pencabulan terjadi di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Pati. Korban pencabulan yang dilakukan pengasuh ponpes ini diungkap mencapai puluhan santriwati.

Kuasa hukum korban, Ali Yusron mengungkapkan, kasus ini terjadi sejak beberapa tahun yang lalu. Hingga akhirnya pada tahun 2024, korban berani melaporkan ke pihak kepolisian.

Ali Yusron menyebut korban pencabulan ini menembus hingga 50-an santriwati. Korban merupakan santriwati di ponpes yang dibina oleh terduga pelaku berinisial A.

“(Korban) lebih dari 30-50 orang. Ada yang kelas satu SMP, ada yang kelas 3. Yang saya dampingi satu itu bisa membuka pintu yang lainnya. Kalau nanti ditangkap, ada dua orang yang siap menjadi saksi,” ungkap Ali Yusron.

Ali membeberkan, pelaku melancarkan aksinya dengan meminta korban untuk ditemani tidur di kamar. Korban pun sontak menolak. Namun, setelah mendapat bujuk rayu dan ancaman, akhirnya korban terpaksa menuruti pelaku.

“WA ke santriwati pada pukul 24.00 WIB untuk menemani tidur. Korban menolak, tapi diancam. Kalau tidak mau, akan diganti dan saya keluarkan (dari pondok),” ucapnya.

Cara ini tidak dilakukan sekali. Pengasuh ponpes tersebut melancarkan aksinya beberapa kali ke sejumlah santriwati lainnya. Mirisnya, pada suatu malam, tidak hanya satu santriwati yang menjadi korban. Pelaku bahkan langsung meniduri dua santriwati sekaligus.

“Caranya bergantian. Dari keterangan korban, ada sekali menemani dua santriwati,” bebernya.

Tak hanya itu, Ali Yusron menyebut salah satu korban sampai hamil. Untuk menutupi kebejatannya, pelaku menikahkan korban tersebut dengan santri laki-laki.

“Korban tidak berani karena kebanyakan anak yatim, tidak punya orang tua, dititipkan di sana agar sekolah gratis. Kebanyakan anak yatim,” sebutnya.

Baca juga: Tambang Galian C di Sukolilo Pati Longsor, Satu Pekerja Tewas Tertimbun

Baca juga: Ngaku Debt Collector, 4 Perampas Mobil di Pati Dibekuk Polisi

Saat ini, kasus tersebut masih ditangani pihak kepolisian. Polisi sudah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait dugaan pencabulan di pondok pesantren itu.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widyaama mengatakan, kasus ini masih dalam tahap penyidikan setelah sebelumnya pihaknya melakukan rangkaian penyelidikan.

“Kami sampaikan bahwa proses hukum telah secara resmi memasuki tahap penyidikan, setelah adanya saksi dan bukti permulaan yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Ia mengaku saat ini penyidik sedang bekerja secara profesional dan objektif untuk mengumpulkan alat bukti yang lebih lengkap lainnya dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat.

Pihaknya pun meminta dukungan dan kerja sama seluruh pihak sehingga proses hukum terkait kasus ini dapat berjalan lancar dan objektif.

“Serta mengungkap fakta sebenarnya di lapangan, dan mengedepankan prinsip hukum serta hak-hak semua pihak yang terlibat,” pungkasnya. (jog)

Komentar