Pelaku Pembuang Bayi di Juwana Berhasil Diamankan Polresta Pati

(Foto: Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama saat diwawancarai media, Jumat 5 Jun 2026)

Kabarpatigo.com - PATI - Satreskrim Polresta Pati berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi laki-laki yang ditemukan warga Desa Growong Kidul, Kecamatan Juwana.

Kurang dari lima hari sejak penemuan bayi, polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial AI (35), warga Desa Growong Lor, Kecamatan Juwana.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, mengatakan AI diamankan pada Jumat (5/6/26) sekitar pukul 12.50 WIB di wilayah Juwana. Saat ini pelaku telah menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Pati.

Kasus ini bermula pada Senin (1/6/26) sekitar pukul 13.30 WIB. W (43), warga Growong Kidul, menemukan tas belanja berwarna biru dongker di Jalan Kamboja Gang I.

Bersama TA (35), ia membuka tas tersebut dan menemukan bayi laki-laki yang masih hidup dengan ari-ari masih menempel.

Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada ketua RT dan bidan desa. Bayi selanjutnya mendapat pertolongan pertama sebelum dibawa ke Puskesmas Juwana.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan mengumpulkan petunjuk hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku.

Baca juga: Polresta Pati Gelar Sertijab Dua Kapolsek, Heru Purnomo Pindah Polsek Jakenan

Baca juga: Terima Laporan Pencurian Trafo Lampu Kapal, Satpolairud Polresta Pati Berhasil Tangkap Pelaku

Kompol Dika mengapresiasi kepedulian warga yang cepat menyelamatkan bayi dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Saat ini kondisi bayi dalam keadaan sehat dan normal. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bayi memiliki berat badan 3,8 kilogram dan panjang badan 50 sentimeter. Bayi masih dalam perawatan petugas kesehatan.

Motif pelaku masih didalami oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), termasuk melalui pemeriksaan psikologis.

Atas perbuatannya, AI dijerat Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. (red)

Komentar