Bakar Ban, Sempat Warnai Aksi Dorong AMPB-Polisi di Depan Kantor Kejari Pati

(Foto: Anggota kepolisian saat berusaha memadamkan api di depan kantor Kejari Pati, Senin 27 Jul 2026)

Kabarpatigo.com - PATI - Ketegangan mewarnai aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, massa yang berulang kali berusaha membakar ban di tengah jalan harus berhadapan dengan aparat kepolisian yang tiga kali menggagalkan aksi tersebut menggunakan alat pemadam. Saling dorong pun tak terhindarkan.

Aksi yang digelar Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) itu menjadi pembuka rangkaian demonstrasi yang diklaim akan berlangsung selama lima hari berturut-turut.

Sasaran utama mereka adalah Kejari Pati yang dinilai lamban menangani perkara korupsi serta dianggap tidak menunjukkan keberpihakan pada penegakan hukum.

Sejak sekitar pukul 16.00 WIB, puluhan peserta aksi mulai memadati halaman depan kantor Kejari Pati, Senin (27/7/26) sore. Mereka membawa berbagai atribut yang menyita perhatian, mulai dari keranda mayat berbalut kain mori putih hingga spanduk bertuliskan tuntutan keras terhadap jajaran kejaksaan.

Pada keranda tersebut tertulis kalimat, “Keranda Mayat Kajari Pati Pelindung Koruptor & Jaksa Danang Pemeras Rakyat.”

Selain itu, massa membentangkan spanduk berisi empat tuntutan, yakni meminta penangkapan Kepala Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Ali Rohmat, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi namun belum ditahan, serta mendesak pencopotan Kepala Kejari Pati, Jaksa Danang Seftrianto, Kasi Pidum, dan Kasi Pidsus.

Situasi mulai memanas ketika massa mencoba membakar ban di depan kantor kejaksaan. Aparat kepolisian yang dipimpin Kasat Samapta Polresta Pati, Kompol Ali Mahmudi, langsung menyemprotkan gas pemadam sehingga api tidak sempat membesar.

Asap dari semprotan alat pemadam sempat memenuhi lokasi aksi dan memicu ketegangan antara demonstran dengan aparat. Massa beberapa kali mendorong barikade polisi setelah upaya pembakaran ban kembali digagalkan.

Percobaan membakar ban tersebut terjadi hingga tiga kali. Massa berpendapat pembakaran ban merupakan bagian dari bentuk protes yang tidak membahayakan.

Sebaliknya, polisi menilai asap pembakaran dapat mengganggu pengguna Jalan Panglima Sudirman dan berpotensi memicu kebakaran apabila api menjalar ke kabel listrik di sekitar lokasi.

“Urusan kami hari ini dengan Kejaksaan! Polisi jangan ikut campur!” teriak Teguh Istiyanto menggunakan pengeras suara dari atas mobil komando.

Koordinator aksi, Teguh Istiyanto, mengatakan demonstrasi digelar sebagai bentuk protes terhadap kinerja Kejari Pati yang dinilainya tidak serius menangani perkara korupsi.

“Hari ini kami melakukan aksi demo dalam rangka memprotes kinerja dari Kejaksaan Negeri Pati yang kami anggap tidak becus dan cenderung manipulasi serta permainan hukum. Bahkan Kejaksaan Negeri Pati sah sebagai pelindung seorang koruptor,” ujar Teguh.

Menurutnya, salah satu sorotan utama adalah belum ditangkapnya Kepala Desa Tlogosari, Ali Rohmat, meski telah berstatus tersangka dugaan korupsi lebih dari sebulan.

Baca juga: Solusi Atasi Banjir Juwana, Pemkab Akan Bangun Sudetan Sungai Sepanjang 11 Kilometer

Baca juga: Antusias Warga Terus Meningkat, Fatkhur Rahman Sebut Peluang Sudewo Bebas Sangat Kuat

AMPB juga mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Pati dicopot dari jabatannya karena dianggap gagal menjalankan tugas penegakan hukum. Bahkan massa mengancam akan menyegel kantor Kejari apabila dalam lima hari tuntutan mereka tidak direspons.

“Kami memberi tenggat waktu sampai dengan lima hari. Kalau memang tersangka korupsi ini tidak dilakukan penangkapan dan penahanan, maka sebagai gantinya Kepala Kejaksaan Negeri Pati yang harus ditangkap dan ditahan,” tegas Teguh.

Dalam aksi tersebut, massa membawa keranda sebagai simbol matinya hati nurani aparat penegak hukum.

Sementara kain putih yang dibentangkan disiapkan sebagai petisi yang dapat ditandatangani masyarakat sebagai bentuk dukungan terhadap tuntutan mereka.

Hingga pukul 17.10 WIB, belum ada satu pun perwakilan Kejaksaan Negeri Pati yang menemui massa ataupun memberikan keterangan resmi kepada awak media terkait tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut. (jog)

Komentar