Baru Kembalikan Rp 666 Juta, Kades Tersangka Korupsi Rp 805 Juta di Pati Menghilang

(Foto: Kepala Kejaksaan Negeri Pati, Heri Wibowo)

Kabarpatigo.com - PATI - Kepala Desa (Kades) Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati Jawa Tengah Ali Rohmat ditetapkan sebagai tersangka korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp 805 juta.

Hingga kini, tersangka diketahui masih buron setelah menghilang sebelum dilakukan penahanan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati memastikan proses hukum terhadap Ali Rohmat tetap berjalan meskipun sebagian besar kerugian negara telah dikembalikan.

Kepala Kejari Pati, Hari Wibowo mengungkapkan, pihaknya telah berupaya mencari keberadaan tersangka. Namun, berdasarkan informasi terakhir, Ali Rohmat sudah tidak berada di wilayah Kabupaten Pati.

"Kades itu sudah kami cari. Informasi yang kami cek, kemarin sudah tidak berada di Pati. Anggaran dan SDM kami memang terbatas," ujar Hari Wibowo, Selasa (7/7/26).

Kejari Pati mengungkap dugaan korupsi itu dilakukan terhadap berbagai sumber anggaran desa selama periode 2022 hingga 2024.

Dana yang diduga diselewengkan meliputi:
- Dana Desa (DD)
- Alokasi Dana Desa (ADD)
- Pendapatan Asli Desa (PADes)
- Bantuan Keuangan Kabupaten Pati
- Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Tengah

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pati, total kerugian keuangan negara mencapai Rp 805.656.385.

Meski berstatus tersangka, Ali Rohmat telah mengembalikan sebagian besar uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, penyidik telah menyita uang sebesar Rp 166 juta. Selanjutnya, pada 23 April 2026, pihak tersangka kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta.

Dengan demikian, total dana yang telah diamankan Kejari Pati mencapai Rp 666 juta. Sementara itu, masih terdapat sisa kerugian negara sebesar Rp 139.656.385 yang belum dipulihkan.

"Kerugian negara memang sudah banyak dikembalikan. Tinggal kurang sekitar Rp 100 jutaan," katanya.

Kajari Pati menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus proses pidana terhadap tersangka. Karena itu, Kejari Pati akan tetap memburu Ali Rohmat hingga berhasil ditangkap ataupun menyerahkan diri.

"Tetap disidangkan. Pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidananya. Tetap saya kejar," ucap Kepala Seksi Intelijen Kejari Pati, Rendra Yoki Pardede.

Baca juga: Prihal Pernyataan Sudewo tentang Tudingannya, Chandra: Pokoknya Kita Fokus Kerja Saja yang Baik

Baca juga: Milad ke-24, Lazismu Usung Tema "Integrasi Menguatkan Dampak" Guna Wujudkan Ekosistem ZISKA yang Berkelanjutan

Rendra menjelaskan perkara ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, Kejari menetapkan Ali Rohmat sebagai tersangka.

"Perkembangannya tinggal pemeriksaan tersangka dan melengkapi berkas administrasi," ujar Rendra.

Ia juga menegaskan Kejari Pati terbuka terhadap laporan masyarakat apabila ditemukan dugaan penyimpangan anggaran desa di wilayah lain.

Dalam perkara ini, Kejari Pati menjerat tersangka menggunakan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (kom)

Komentar