Penyelundupan Ribuan Botol Arak Bali Ilegal di Pati Berhasil Digagalkan Polisi

(Foto: Polisi memeriksa sopir kendaraan sekaligus pemilik ribuan botol arak Bali)

Kabarpatigo.com - PATI - Upaya penyelendupan minuman keras (miras) ilegal jenis Arak Bali di Pati, Jawa Tengah, berhasil digagalkan jajaran Kepolisian di wilayah Kecamatan Jakenan. Polisi berhasil menyita ribuan botol miras ilegal itu. 

Penyitaan dilakukan aparat Polsek Jakenan saat Operasi Pekat II Candi 2026 pada Selasa (7/7/26) malam. Barang bukti yang disita sebanyak 1.100 botol Arak Bali. 

Dalam operasi malam itu, petugas menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan peredaran minuman keras tanpa izin. Operasi dipimpin Kapolsek Jakenan, AKP Heru Purnomo bersama personel gabungan.

Baca juga: Dilapori Adanya Jual Beli Seragam SMP Negeri di Pati, DPRD Turun Tangan

Ribuan botol Arak Bali itu ditemukan polisi di depan rumah seorang pria berinisial PL (41) di Desa Jakenan Kecamatan Jakenan. Arak Bali dalam kemasan botol plastik berukuran 600 mililiter masih berada di atas sebuah mobil pikap.

Dari hasil pemeriksaan awal, minuman keras tersebut diduga akan dibongkar dan didistribusikan kepada sejumlah pedagang di wilayah Kabupaten Pati. Polisi juga memperoleh keterangan bahwa sebagian pedagang mengambil barang langsung dari lokasi penyimpanan.

Dalam peristiwa itu, polisi juga mengungkap modus operandi yang digunakan. Kendaraan pengangkut sebelumnya mengirim muatan beras dari Pati ke Bali. 

Saat perjalanan kembali ke Kabupaten Pati, kendaraan tersebut membawa muatan Arak Bali. Untuk mengelabuhi aparat, ribuan miras disamarkan dengan tumpukan kelapa untuk menghindari kecurigaan.

Selanjutnya, seluruh barang bukti miras kemudian dibawa ke Polsek Jakenan. Aparat juga membuat laporan polisi terkait pelanggaran dan memeriksa terlapor beserta saksi.

Polisi juga mengedukasi mengenai larangan peredaran minuman keras tanpa izin sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pati. Serta melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami berkomitmen memberantas penyakit masyarakat yang berpotensi memicu tindak kriminal maupun gangguan keamanan," ujar Kapolsek Jakenan, AKP Heru Purnomo.

Baca juga: Dandim 0718/Pati Sambut Kunjungan Menhan di Yonif TP 936/Satria Joyokusumo

Baca juga: Terima Bantuan Alat, Peluang Usaha Kader PKK Makin Terbuka

Sebanyak 1.100 botol arak Bali tanpa izin, kata Heru, terpaksa disita sebelum beredar di masyarakat. Langkah preventif agar minuman keras ilegal tidak menjadi pemicu gangguan kamtibmas maupun tindak pidana lainnya.

"Kami terus melakukan razia secara berkelanjutan terhadap peredaran minuman keras ilegal, baik di tempat penyimpanan maupun jalur distribusinya. Tidak ada ruang bagi pelaku yang mencoba mengedarkan miras tanpa izin di wilayah hukum Polsek Jakenan," tegasnya.

AKP Heru menjelaskan pihaknya juga akan menelusuri asal-usul serta jaringan distribusi minuman keras tersebut untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat.

"Kami tidak berhenti pada penyitaan barang bukti saja. Jalur distribusi dan pihak-pihak yang diduga terlibat akan kami dalami agar peredarannya dapat diputus hingga ke akar," terang Heru. 

Heru mengingatkan para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan hukum dan tidak memperjualbelikan minuman keras tanpa izin resmi.

"Peredaran minuman keras ilegal melanggar aturan daerah dan berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar tidak mencoba-coba melakukan pelanggaran serupa," tambahnya. (dis)

Komentar