Peredaran Miras Ilegal di Pati Kembali Ditindak, Polisi Sita 21 Botol

(Foto: ilustrasi)

Kabarpatigo.com - PATI - Satuan Samapta Polresta Pati kembali menggencarkan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka Operasi Pekat II Candi 2026 dengan menyasar peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Kabupaten Pati, Jumat (10/7/26).

Operasi yang dipimpin Kaur Bin Ops Sat Samapta Polresta Pati, Ipda Priyono, bersama Ps. Kasubnit 1 Dalmas Aiptu Suroso dan lima personel Unit Dalmas tersebut menyasar rumah, warung, pertokoan, kawasan karaoke, hingga lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras ilegal.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mendatangi sebuah warung di Dukuh Randu, Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati. Dari lokasi itu, polisi menemukan tujuh botol arak putih berukuran 600 mililiter dengan kadar alkohol 40 persen yang diduga diperjualbelikan tanpa izin.

Operasi kemudian berlanjut ke sebuah warung di Dusun Bibis, Desa Margorejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati. Di lokasi kedua, petugas mengamankan 12 botol anggur merah berukuran 620 mililiter dengan kadar alkohol 19,7 persen serta dua botol arak putih berukuran 1.500 mililiter dengan kadar alkohol 40 persen.

Secara keseluruhan, Sat Samapta Polresta Pati menyita 21 botol minuman beralkohol dari dua lokasi berbeda. Seluruh barang bukti diamankan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Pati tentang pengendalian minuman beralkohol.

Selain melakukan penyitaan, petugas juga mendata para penjual serta memberikan pembinaan dan imbauan agar tidak lagi memperjualbelikan minuman keras tanpa izin yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Terhadap para penjual, polisi membuat laporan kepolisian dan mengedepankan pendekatan restorative justice dengan meminta mereka menandatangani surat pernyataan bermeterai agar tidak mengulangi perbuatannya.

Kasat Samapta Polresta Pati, Kompol Ali Mahmudi, mewakili Kapolresta Pati, mengatakan Operasi Pekat II Candi 2026 merupakan langkah preventif sekaligus penegakan hukum untuk menekan peredaran miras ilegal di Kabupaten Pati.

"Peredaran minuman keras tanpa izin menjadi salah satu pemicu munculnya tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas. Karena itu kami akan terus melakukan penindakan secara konsisten selama Operasi Pekat II Candi 2026 berlangsung," tegas Kompol Ali Mahmudi.

Baca juga: Sidang Tipikor Bupati Pati Nonaktif, Saksi Sidang Sudewo Ubah BAP soal Pengisian Perangkat Desa

Baca juga: Dilapori Adanya Jual Beli Seragam SMP Negeri di Pati, DPRD Turun Tangan

Menurutnya, Polresta Pati tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam produksi, penjualan, maupun konsumsi miras ilegal yang dapat merugikan diri sendiri maupun lingkungan.

Ali Mahmudi juga mengajak masyarakat Kabupaten Pati untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran minuman keras tanpa izin maupun bentuk penyakit masyarakat lainnya.

Sebagai penutup, Polresta Pati mengimbau masyarakat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 apabila menemukan tindak kriminal, peredaran miras ilegal, maupun gangguan kamtibmas lainnya.

Layanan tersebut dapat diakses selama 24 jam secara gratis sebagai bentuk pelayanan cepat kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Pati tetap aman dan kondusif. (brata)

Komentar