(Foto: Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badruddin)
Kabarpatigo.com - PATI - Pemerintah Pusat belum menerbitkan Permendagri, sehingga DPRD Kabupaten Pati belum bisa membahas regulasi Pilkades serentak tahun 2027.
Sebanyak 61 kepala desa akan mengakhiri masa jabatan pada 16 Maret 2027, sehingga kepastian aturan sangat mendesak.
Ketua PKDI Kabupaten Pati Iwan Harnoto menagih kejelasan Pilkades kepada Plt Bupati dan DPRD. Ia menyebut semua tahapan masih berproses karena peraturan daerah harus menunggu pemerintah pusat menerbitkan Permendagri lebih dahulu.
"Kami meminta kejelasan tentang Pilkades, karena harus ada perda dan perda itu masih menunggu Permendagri terlebih dahulu. Setelah Permendagri terbit, pemerintah akan segera menggodok perda dengan target pembahasan selesai pada bulan November tahun ini," jelas Ketua PKDI Kabupaten Pati, Iwan Harnoto saat diwawancara Sabtu (3/10/26).
Ketua DPRD Pati Ali Badruddin memastikan Pilkades 2027 berlangsung sesuai arahan Pemprov Jawa Tengah dan PP 16/2026.
Baca juga: Anggaran Belanja Tidak Terduga Rp20 M Disiapkan Pemkab Pati Tangani Kekeringan
Baca juga: Bersama Ormas, Plt Bupati Ajak Perkuat Sinergi dan Menjaga Kondusivitas Pati
Ali mengakui regulasinya harus menyesuaikan perubahan aturan itu, sementara pemerintah pusat belum merampungkan Permendagri hingga saat ini.
"Raperda sudah siap, tetapi Permendagri belum jadi, sehingga kami di DPRD belum bisa membahas Pilkades secara resmi. Kalau Permendagri selesai Oktober ini, insyaallah pembahasan di DPRD juga selesai November 2026, dan Pilkades otomatis serentak," jelas Ali.
DPRD akan menjadwalkan Pilkades bersama pemerintah daerah pada kisaran 16 Maret 2027, saat masa jabatan para kepala desa berakhir. Pelaksanaannya merata di seluruh 21 kecamatan, dan Ali memastikan seluruh desa tersebut memilih kepala desa secara serentak.
Publik Pati menunggu pemerintah pusat segera menerbitkan Permendagri agar kepastian Pilkades serentak 2027 tidak tertunda. (rri)

Komentar
Posting Komentar