Anggaran Dana Cadangan Pilkada 2024, Resmi Disahkan DPRD Kabupaten Pati

(Foto: Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro saat hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati, Selasa 20 Sep 2022)

Kabarpatigo.com - PATI - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati secara resmi telah menyetujui dua agenda rapat terkait nota kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Pati tahun anggaran 2022, serta persetujuan terhadap raperda dana cadangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Pati, Selasa (20/9/22) siang.

Sebelumnya, pembahasan terhadap KUPA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Pati tahun anggaran 2022 juga telah dilaksanakan pada Komisi-komisi bersama mitra kerjanya, yang kemudian disampaikan ke Badan Anggaran (Banggar) untuk selanjutnya disetujui dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati.

Anggota Banggar Muslihan dalam penjelasannya menyampaikan jika pada prinsipnya Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pati menyetujui dan menyepakati rancangan perubahan Kebijakan Umum APBD (KUPA) dan rancangan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2022.

Lanjutnya, dalam pembahasan tersebut juga telah menyepakati beberapa hal diantaranya, menyepakati penganggaran belanja wajib perlindungan sosial untuk periode Oktober sampai dengan Desember 2022 sebesar dua persen dari Dana Alokasi Umum, Kemudian menyepakati penggunaan dana untuk pembangunan Gedung Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (Arpusda) Kabupaten Pati.

"Selain itu, kami juga menyepakati realisasi kendaraan dinas Kapolres Pati dan realisasi anggaran pembenahan di Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar) untuk instalasi listrik di Stadion Joyokusumo," jelasnya.

Sementara itu, terkait raperda dana cadangan Pilkada 2024, Penjabat (Pj) Bupati Henggar Budi Anggoro dalam pendapatnya menyampaikan jika dana cadangan ini nantinya akan digunakan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada tahun 2024 mendatang.

Dimana dana cadangan ini akan dianggarkan dua kali tahun anggaran. Pertama Rp 10 miliar pada APBD tahun 2022 dan yang kedua Rp 35 miliar pada tahun 2023.

”Jadi dana ini tidak boleh digunakan dulu. Penggunaannya nanti pada tahun 2024 untuk kepentingan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pati,” ujarnya.

Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin selaku pimpinan rapat juga menambahkan, jika total dana cadangan ini belum final. Dan nantinya bila dana ini dirasa masih kurang, pihaknya akan menambahkan dalam APBD tahun 2024.

Karena berdasarkan laporan dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pati dan KPU Kabupaten Pati, dana yang dibutuhkan untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Pati sekitar Rp 72 miliar.

”Jadi kurangnya sekitar Rp 27 miliar. Dan pembahasannya nanti pada (APBD) tahun 2024. Kami juga belum tahu Pemilihan Gubernur apakah gabung dengan ini atau tidak, kita belum tahu. Kalau gabung dengan ini, maka nanti kita harus menghitung lagi,” terang Ketua DPRD Ali Badrudin.

Diketahui, diakhir acara rapat Paripurna juga dilakukan penandatanganan terhadap dua raperda tersebut oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Pati bersama Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro. (red)

#DPRDPati

Komentar