Cegah Penyebaran Covid-19, Bupati Mengaktifkan Siskamling dan Jogo Tonggo

(Foto : Bupati Pati Haryanto)

Kabarpatigo.com - PATI - Dalam mengeluarkan Surat Edaran, Bupati juga memerintahkan masyarakat untuk mengaktifkan pelaksanaan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) dan atau Posko Jogo Tonggo di wilayah masing-masing guna memantau pemberlakuan jam malam.

Adapun pengawasan dan penegakan hukum pemberlakuan jam malam, lanjutnya, dilaksanakan oleh Gugus Tugas Daerah, Gugus Tugas Kecamatan, Gugus Tugas tingkat Desa/Posko pencegahan dan penanganan Covid-19 Desa, Satpol PP, Polri dan TNI, Perangkat Daerah Teknis, dan atau Tim penertiban yang ditetapkan oleh Bupati.

Sementara itu, dalam Surat Edaran Nomor 440/2135 Tahun 2020 Tentang Gerakan Memakai Masker di Kabupaten Pati, Haryanto meminta para Kepala Perangkat Daerah, Kepala Desa, Pimpinan Perguruan Tinggi, Organisasi Profesi, Organisasi Kemasyarakatan, Para Penanggung Jawab Kegiatan Usaha, serta masyarakat se-Kabupaten Pati.

Untuk mendukung dan memastikan pelaksanaan Gerakan Memakai Masker di Kabupaten Pati melalui gerakan memakai masker secara serentak selama 14 (empat belas hari) mulai tanggal 14 September 2020 sampai dengan 27 September 2020.

Selain itu mereka juga diwajibkan ikut mensosialisasikan, dan mengawasi pelaksanaan Gerakan Memakai Masker di lingkungan masing-masing, serta melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan tersebut Kepada Bupati.

"Dan setelah gerakan serentak selama 14 (empat belas hari), saya minta agar gerakan memakai masker tetap dilanjutkan dan menjadi kebiasaan hidup sehari-hari," tegas Bupati. (red)

#BupatiPati #Haryanto #GerakanMemakaiMasker #Covid-19

Komentar