Pilkades Serentak di Pati sudah Disosialisasikan, Ini Tahapannya

(Foto: Pilkades Serentak 2021 di Pati)

Kabarpatigo.com - PATI - Jadwal tahapan-tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2021 di Kabupaten Pati telah dirilis saat Sosialisasi Pilkades Serentak Gelombang 1 tahun 2021 dalam masa pendemi Covid-19 di Pendopo Kabupaten Pati, Rabu (27/1/21) kemarin.

Dalam sosialisasi yang dihadiri Bupati Kabupaten Pati Haryanto, Sekertaris Daerah Kabupaten Pati Suharyono, Kepala Bidang (Kabid) Tata Pemerintahan Sukardi, camat dan Pengawas Kecamatan di Kabupaten Pati ini diungkapkan pendaftaran bakal calon kepala desa dibuka pada tanggal 25 Februari 2021 hingga 6 Maret 2021.

Sukardi mengatakan warga yang ingin mendaftar sebagai bakal calon harus melengkapi persyaratan administrasi.

Ada beberapa persyaratan administrasi yang harus dilengkapi,” ujar Sukardi saat memberikan sosialisasi.

Persyaratan-persyaratan ini diantaranya, surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bahwa yang bersangkutan benar-benar warga negara Indonesia (WNI).

Lalu surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak sedang menjalani masa hukuman pidana diikuti dengan meterai.

Serta tidak pernah diketahui pidana dengan ancaman paling singkat 5 tahun,” tuturnya.

Berikut persyaratan yang harus dilengkapi bakal calon kepala desa untuk mengikuti Pilkades 2021 yang rencananya digelar di 219 desa secara serentak ini:

Surat Keterangan sebagai WNI dari Disdukcapil, penggajuan persyaratan berupa fotokopi KTP, KK, Surat Nikah, Ijazah Terakhir dan Akta Kelahiran. Berkas dibuat satu rangkap.

Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan YME bermeterai cukup.
Surat pernyataan berpegangan teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD 1945 dengan bermeterai.

Fotokopi ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai ijazah yang terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

Surat Keterangan bersedia dicalonkan sebagai kepala desa disertai meterai yang cukup.

Fotokopi KK dan KTP yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

Surat keterangan bahwa yang bersangkutan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dengan bermeterai cukup.

Surat Keterangan dari Ketua PN bahwa yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman paling singkat 5 tahun atau lebih.

Kecuali 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.

Selain persyaratan ini, bagi calon kepala desa petahana dan ASN yang akan mencalonkan diri wajib mengajukan cuti kepada Bupati Kabupaten Pati.

Selain itu, para bakal calon harus mempunyai surat keterangan dari camat bahwa yang bersangkutan tidak pernah menjabat kepala desa selama 3 kali masa jabatan. (Tribunjateng.com)

#PilkadesSerentak2021

Komentar