Oleh: M. Shoim Haris*
(Foto: ilustrasi)
Kabarpatigo.com - Kinerja fiskal Indonesia tahun 2025 mengirimkan sinyal yang tegas dan tidak terbantahkan. Di satu sisi, negara berhasil mencatatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp534,1 triliun, melampaui target APBN. Namun di sisi yang lebih fundamental, rasio pajak (tax ratio) resmi berada di level 9,31%, sebagaimana diakui oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Angka ini bukan hanya rendah, tetapi juga menunjukkan penurunan dari capaian tahun sebelumnya.
Data ini harus dibaca sebagai alarm struktural, bukan sekadar variasi statistik. Ia mengonfirmasi sebuah paradoks yang telah berlangsung lama: ekonomi Indonesia tumbuh—dengan PDB nominal mencapai Rp23.821,1 triliun pada 2025—tetapi kemampuan negara untuk mengonversi aktivitas ekonomi tersebut menjadi penerimaan pajak yang berkelanjutan justru melemah.
Dua Realitas yang Berbeda: PNBP vs. Pajak
Keberhasilan PNBP 2025, yang diperkuat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang tata kelola, adalah pencapaian administratif yang patut diacungi jempol. Ia berfungsi sebagai stabilisator fiskal yang andal di tengah ketidakpastian global.
Namun, kita harus jernih membedakan antara pencapaian administratif dan kekuatan struktural. PNBP, dengan sifatnya yang volatil dan berbasis rente sumber daya alam, adalah penyangga kas negara, bukan fondasi fiskalnya. Fondasi itu adalah pajak. Dan fondasi kita, dengan tax ratio 9,31%, masih rapuh.
Membongkar Makna di Balik Angka 9,31%
Tax ratio sebesar ini, yang disampaikan langsung oleh pucuk pimpinan fiskal negara, adalah indikator nyata dari tiga kondisi struktural:
1. Basis Ekonomi yang Tidak "Taxable": Lebih dari separuh tenaga kerja kita masih berada di sektor informal. Pertumbuhan ekonomi masih banyak ditopang konsumsi dan sektor ekstraktif bernilai tambah rendah, bukan oleh industri manufaktur padat karya formal yang melahirkan PPh dan PPN yang sehat.
2. Kesenjangan antara Pertumbuhan dan Kematangan: PDB kita membesar, tetapi komposisinya tidak berpindah ke aktivitas-aktivitas yang secara alamiah memperluas basis pajak. Kita tumbuh sebagai ekonomi besar, tetapi belum matang sebagai negara pajak.
3. Ketergantungan pada Rente yang Terus Berulang: PNBP yang kuat justru dapat menjadi "comfort zone" yang mengurangi urgensi untuk reformasi struktural yang sulit namun perlu, seperti memperluas basis pajak dan mendorong formalisasi.
Target 12% di 2026: Antara Tekad Politik dan Matematika Struktural
Dalam konteks inilah pernyataan target tax ratio 12% pada tahun 2026 harus ditempatkan. Secara matematis, target tersebut berarti:
· Lonjakan sebesar 2,69 poin persentase hanya dalam satu tahun.
· Peningkatan relatif hampir 29% dari posisi 9,31%.
Dalam sejarah fiskal Indonesia dan bahkan dunia, lonjakan sebesar itu dalam waktu singkat hampir tidak pernah terjadi tanpa perubahan struktural yang dramatis—bukan sekadar perbaikan administratif atau pengetatan penagihan.
Oleh karena itu, target 12% harus dilihat bukan sebagai target kinerja tahunan, melainkan sebagai jangkar ambisius untuk reformasi jangka menengah. Pendekatan yang lebih kredibel dan transparan adalah dengan menyusun peta jalan bertahap:
· 2026: Fokus konsolidasi dan perbaikan basis data, target 10 - 10,5%.
· 2027: Akselerasi dari reformasi struktural, target mendekati 11%.
· 2028-2029: Pemantapan transformasi, target 12% yang berkelanjutan.
Baca juga: Dorong Perputaran Ekonomi Daerah, Pasar Imlek Kenalkan Produk Unggulan Pati
Jalan Keluar: Mengalihkan PNBP dari Penyangga Menuju Katalis
Solusi utama tidak terletak pada memeras basis pajak yang sudah ada, tetapi pada memperluas basis itu sendiri. Di sinilah momentum PNBP 2025 harus dimanfaatkan secara strategis.
PNBP Rp534,1 triliun itu harus dialihkan perannya dari sekadar penutup defisit APBN menjadi modal transformasi struktural. Sebagiannya harus dialokasikan secara khusus untuk:
1. Membangun infrastruktur industri yang menurunkan biaya logistik dan menciptakan klaster ekonomi baru.
2. Mendanai riset terapan dan pendidikan vokasi yang menyiapkan tenaga kerja untuk industri bernilai tambah tinggi.
3. Menyediakan insentif yang cerdas bagi investasi yang menciptakan lapangan kerja formal dan memperpanjang rantai nilai domestik.
Dengan kata lain, PNBP hari ini harus digunakan untuk membangun mesin pajak esok hari.
Penutup: Dari Pengakuan Menuju Aksi
Pengakuan resmi bahwa tax ratio Indonesia hanya 9,31% adalah langkah awal yang penting—sebuah pengakuan jujur atas kondisi yang kita hadapi. Namun, pengakuan itu akan menjadi sia-sia jika tidak diikuti dengan keberanian untuk mengubah pola.
Tantangan sebenarnya bukan pada apakah angka 12% di 2026 bisa dicapai, melainkan pada apakah kita memiliki kemauan politik untuk menggunakan momentum PNBP guna mengubah struktur ekonomi yang menjadi akar dari tax ratio rendah itu.
Kita telah mahir mengelola rente. Kini, waktunya membuktikan bahwa kita juga mampu membangun fondasi fiskal yang mandiri dan berdaulat. Pilihan itu ada di tangan kita, mulai dari keputusan alokasi anggaran yang akan dibuat hari ini.
*Advisor Development Center (ADCENT)

Komentar
Posting Komentar