Ruas Jalan Protokol dan Alun-alun Pati Selama PPKM Ditutup Mulai Pukul 21.00 WIB

(Foto: Alun - Alun Pati)

Kabarpatigo.com - PATI - Salah satu kebijakan yang muncul selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yakni penutupan sejumlah ruas jalan protokol. Selain itu Alun-alun Pati juga ditutup pada pukul 21.00 WIB.

"Jalanan protokol, seperti Jalan Diponegoro dan beberapa ruas jalan utama yang menuju Alun-alun Kota Pati akan ditutup selama PPKM ini. Termasuk Alun-alun Kota Pati, mulai pukul 21.00 WIB," terang Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat kepada wartawan saat sidak di pusat perbelanjaan Pati, Senin (11/1/21).

Dia menjelaskan, penutupan jalur protokol sendiri dalam rangka membatasi aktivitas warga selama PPKM mulai hari ini hingga 25 Januari 2021. Terlebih, Alun-alun Pati merupakan pusat aktivitas warga yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Sehingga aktivitas di pusat keramaian ini benar-benar berhenti sesuai dengan pembatasan jam malam, pukul 21.00 WIB. Swalayan, mal, juga kita pastikan untuk berhenti operasional pukul 19.00 WIB," imbuhnya.

Menurutnya, sejumlah kebijakan telah diatur dalam surat edaran Bupati tentang PPKM di Kabupaten Pati. Sehingga, pihak kepolisian dan TNI bekerja sama dengan Satpol PP, kata Arie, akan terus memastikan kepatuhan masyarakat.

"Sanksi jelas ada, karena ini bersifat tegas. Bilamana ada kita temukan pelanggar, baik warga maupun pelaku usaha, akan kita serahkan kepada Satpol PP untuk penindakannya. Lebih ke denda kalau sekarang. Kemarin meskipun masih sebatas peringatan," jelasnya.

Bupati Pati Haryanto sebelumnya juga telah menjelaskan sejumlah kebijakan terkait PPKM Pati pada Sabtu (9/1/21). Di antaranya work from home (WFH) ASN sebanyak 75 persen dan 25 persen yang tetap work from office (WFO) secara bergilir-bergantian. Kecuali untuk tempat pelayanan kesehatan, yang seluruhnya tetap WFO.

Tak hanya itu, dalam SE Bupati Pati juga tertuang aturan tentang tempat wisata air dan karaoke ditutup secara total. Sementara lokasi wisata lainnya, hanya boleh menerima kapasitas 50 persen pengunjung dan hanya boleh beroperasi mulai pukul 08.00-14.00 WIB.

Lebih lanjut, SE tersebut juga mengatur tentang pelarangan pengadaan kegiatan yang mengundang massa. Seperti resepsi, hajatan, pentas seni budaya dan sejenisnya. Termasuk perusahaan yang ada di Kabupaten Pati wajib menerapkan sistem shift kerja.

"Setiap orang dan atau pengelola usaha yang melanggar dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. (detikNews)

#AriePrasetyaSyafaat

Komentar