Bongkar Sindikat Penjualan Kendaraan Bodong di Pati, Polda Jateng Sita 325 Motor dan 41 Mobil Tanpa Surat

(Foto: ratusan motor dan puluhan mobil sebagai barang bukti yang disita oleh Polda Jateng dalam sebuah gudang di Desa Gading Juwana Pati, Jumat 28 Mei 2021)

Kabarpatigo.com - PATI - Sebanyak 325 unit kendaraan sepeda motor dan 41 mobil hasil tindak kejahatan, berhasil disita Polda Jawa Tengah dan Polres Pati.

Ratusan motor dan puluhan mobil itu diamankan dari sebuah gudang yang berada di Desa Gadingrejo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah dari tangan pelaku.

Hal Ini diungkapkan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam Konfrensi Press yang digelar di lokasi TKP Juwana, Pati, Siang ini pukul 13.30 Wib, Jumat (28/5/21).

Dalam konfrensi pers itu, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi didampingi, Dirlantas, Kombes Pol M. Rudy Syafirudin, S.I.K., S.H., Dirpolair, Kombes Pol Raden Setijo Nugroho, Dirreskrimum, Kombes Pol Yoseph Wihastono Yoga Pranoto, S.I.K., Dirreskrimsus, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, S.I.K., DansatBrimob, Kombes Pol Farid Bachtiar Effendi, S.I.K., Kabidhumas, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, S.I.K., M.Si., dan Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat berserta Kasat Reskrim Polres Pati.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyampaikan, hari ini Polda Jateng berhasil mengungkap kasus besar terkait dengan Dokumentasi kendaraan bermotor yang tidak ada pada kendaraan tersebut di wilayah Pati.

Hal itu berdasarkan adanya laporan dari masyarakat kepada Polres Pati, yang kemudian di tindak lanjuti oleh Polda Jawa Tengah, dan berhasil menangkap Sembilan pelaku.

“Seperti rekan rekan ketahui, bahwa ada container yang digunakan sebagai sarana kejahatan mereka, dan sekarang satu container sudah selesai di bongkar dalam olah TKP, masih ada container lainnya yang akan di buka nantinya,” terang Kapolda Jateng.

Dijelaskan Kapolda Jateng, dari hasil perkembangan tanggl 19 Mei 2021, dengan adanya kendaraan yang dicurigai di dalam gudang ini, kemudian anggota satuan Reskrim Polres Pati melakukan ungkap kasus dan dilakukan penangkapan terhadap Sembilan orang pelaku ini.

Lanjut kapolda, Bahwa benar adanya di dalam gudang tersebut terdapat 57 Kendaraan Motor dan 11 mobil yang siap dikirim ke Negara Timor Leste.

Selanjutnya, anggota melakukan pengembangan, dari hasil tersbut berkat koordinasi dengan pihak pelindo Tanjung Mas Semarang, didapatkan kembali 11 container yang siap kirim ke Negara tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, ada 9 tersangka yang kita amankan, modus operandi para tersangka adalah dengan mengelabui petugas , bahwa kendaran kendaraan tersebut akan dikirim ke Kalimantan, tetapi setelah dilakukan kroscek, ternyata akan dikirim kenegara Timur Leste,” terang Luthfi.

Kegiatan para pelaku ini, Kata Luthfi, sudah berlangsung selama tiga tahun berlangsung, dari hasil penyidikan kasus ini, bahwa kendaraan yang berada di TKP ini, semuanya dalam kondisi Bodong, tidak ada surat surat sah satu pun.

“Para pelaku ini membeli secara online kepada masyarakat dan membeli secara rental, kemudian mereka bongkar disini kendaraan kendaraan tersebut, kemudian dimasukan kedalam container lalu dikirim ke tanjung mas Semarang dengan dilengkapi dokumen dan dikirim ke timur leste,” bebernya.

Dia menambahkan, bahwa saat ini penyidik sudah melengkapi berkas perkara tersebut. Para pelaku ini akan dikenakan pasal 481 dan 480 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Kapolda juga memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polres Pati terutama para penyidik dalam ungkap kasus ini.

Kapolda juga menghimbau kepada masyarakat, agar berhati-hati jebakan sepeda motor atau mobil murah, Apabila masyarakat mengetahui hal tersebut segera melaporkan ke kantor kepolisian terdekat. Jangan mudah tertipu dan teriming-iming dengan harga murah, silahkan cek keaslian surat kendaraan ke Kantor Polisi.

“Apabila calon penjual tidak bisa menunjukan surat BPKB dengan alasan di gadaikan atau apapun juga, maka batalkan Transaksi jual beli, Jangan coba-coba memiliki, membeli dan menggunakan SPM atau KBM Bodong, karena perbuatan pidana dan bisa di penjara 4 (empat) tahun Penjara,” tandasnya. (red)

#AhmadLuthfi

Komentar