Merugikan Keuangan Negara Rp310 Juta, Mantan Kades di Pati Ditahan

(Foto: Kasatreskrim Polresta Pati Dika Hadian Widyatama saat membeberkan ungkap kasus dugaan tipikor APBDes Bulumanis Lor, di Mapolresta Pati, Selasa 13 Okt 2026)

Kabarpatigo.com - PATI - Satreskrim Polresta Pati menetapkan MK, Kepala Desa Bulumanis Lor nonaktif, sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan APBDes tahun anggaran 2021.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Pati, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp310.656.135.

Kasatreskrim Polresta Pati, Dika Hadian Widyatama, menjelaskan penetapan tersangka didasarkan pada hasil audit dan barang bukti yang dikumpulkan penyidik.

Polisi mengamankan dua lembar kuitansi penyerahan uang dari Sri Nuriyati kepada MK serta sejumlah dokumen terkait pengelolaan keuangan desa.

"Berdasarkan audit Inspektorat Daerah Kabupaten Pati, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp310.656.135 dalam pengelolaan keuangan desa 2021. Kami mengamankan barang bukti berupa peraturan desa, keputusan kepala desa, keputusan bupati, kwitansi, dan beberapa dokumen lainnya,” jelas Kasatreskrim saat konferensi pers di Mapolresta Pati, Selasa (13/10/26).

Barang bukti lainnya meliputi satu bendel peraturan desa tentang APBDes 2021 beserta peraturan kepala desa yang menjabarkan anggaran tersebut.

Penyidik juga menyita keputusan pembentukan tim pengelola dana desa dan berita acara penyerahan aset kepala desa.

Baca juga: Insiden Penyiraman Jubir PN Pati, MA: Tegaskan Tak Toleransi Intimidasi

Baca juga: Pelaku Perusakan Bus Persib U-18 di Rest Area KM 360 di Batang Ternyata Suporter Persija

Dalam perkara ini, penyidik menjerat MK dengan Pasal 603 KUHP baru juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun.

"Kami juga menjerat tersangka dengan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor yang mengancam penjara empat tahun hingga 20 tahun. Pasal tersebut juga mengancam denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar kepada para pelaku," terangnya.

Penyidik juga menerapkan Pasal 126 ayat 1 KUHP dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana terhadap MK. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Pati dan mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan APBDes Bulumanis Lor tahun 2021. (rri)

Komentar