Curangi Nasabah, Bank BTPN Kota Pekalongan Dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Semarang Jawa Tengah

(Foto: Mbah Imam Ris Abadi bersama kuasa hukumnya)

Kabarpatigo.com - SEMARANG - Didampingi kuasa hukumnya Dian Puspitasari, SH dan Kahar Muamalsyah, SH. MH, pensiunan Imam Ris Abadi (73) tahun asal Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah mendatangi Otoritas Jasa Keuangan  (OJK) Semarang untuk mengadukan tindakan curang BTPN Kota Pekalongan, Rabu (8/3/23).

Salah satu tindakan curang yang dilaporkan kepada OJK Semarang Jawa Tengah adalah sanksi berupa denda 3 kali angsuran yang tidak diatur dalam perjanjian Kredit yang bebankan kepada Mbah Imam pada saat akan melakukan pelunasan.

Selain itu Mbah Imam juga akan mengadukan tindakan BTPN Kota Pekalongan yang sudah memanipulasi keterangannya bahwa Mbah Imam mencabut pengaduan ke OJK Semarang dan pelunasan di BTPN Kota Pekalongan, pada saat BTPN Kota Pekalongan melakukan kunjungan ke rumahnya.

Baca Juga: Henggar: Penanganan Cedera Olahraga Jadi Tanggung Jawab Semua Pemangku Kepentingan

Akibat tindakan BTPN Kota Pekalongan Mbah Imam mengalami kerugian baik materiil maupun immaetrii. Mbah Imam harus mengeluarkan biaya untuk berkali-kali mendatangani Bank BTPN Kota Pekalongan agar hutangnya dapat dilunasi.

Tindakan Bank BTPN cabang Kota Pekalongan yang memberikan denda 3 (tiga) kali angsuran di luar perjanjian kredit yang ditandatangani nasabah merupakan pelanggaran terhadap Pasal 4 huruf (a) dan (g) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Tidak hanya itu Bank BTPN cabang Kota Pekalongan juga telah melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/Pojk.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan Pasal 4 dan 17 dan 28. 

Mbah Imam berharap OJK Semarang memberikan sanksi tegas kepada BTPN Kota Pekalongan yang telah memberikan denda dan memanipulasi keteragannya. Agar tidak ada lagi nasabah yang dirugikan. Apalagi pemberian denda 3 kali angsuran ini bertujuan agar nasabah mencabut pelunasan.

Bahwa pelunasan kredit sebelum jatuh tempo terlebih itu diatur dalam Perjanjian Kredit merupakn hak asasi manusia yang dijamin oleh undang-undang.

Setiap Pelaku usaha keuangan tidak boleh menghalangi, mempersulit dan berbuat semena-mena kepada nasabah terlebih hanya demi mendapatkan keuntungan semata. (red)

#BankBTPNKotaPekalongan

Komentar