Merespon Setiap Aduan Masyarakat, Kepala Diskominfo Tidak Berikan Respon Asal-Asalan

(Foto: Dinas Kominfo rapat koordinasi pelayanan pengaduan di aula diskominfo Kabupaten Pati, Senin 10 Apr 2023)

Kabarpatigo.com - PATI - Dinas Komunikasi dan Informatika bekerjasama dengan Inspektorat Kabupaten Pati menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pelayanan Pengaduan di Kabupaten Pati pada di Aula Diskominfo Kabupaten Pati diikuti para admin setiap OPD, Senin (10/4/23)

Kepala Diskominfo, Ratri Wijayanto menjelaskan saat ini Diskominfo diberikan kewenangan mengelola 4 kanal aduan, yaitu lewat PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR), Lapor Gub! dan Lapor Bup.

Baca Juga: Pesantren Ramadhan dan Berbagi Takjil Jelang Buka Puasa di SMK Muhi Pati

Menurut Ratri, Masyarakat pada dasarnya diberikan hak untuk mengadukan penyelenggaraan pelayanan dan Pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan wajib menindaklanjuti setiap aduan yang ada dan mampu atau bisa memproyeksikan aduan tersebut.

Harapannya kepada para admin agar meningkatkan kapasitas dan kapabilitas dalam memberikan respon untuk tidak asal-asalan serta bisa merubah paradigma dari pangreh praja menjadikan atasan kita adalah rakyat.

Sementara itu, Sekretaris Inspektorat, Kun Gianto, mengingatkan agar jangan alergi terhadap kritik atau aduan walaupun tidak menunjukan identitas yang jelas, tetap ditindaklanjuti tidak boleh diabaikan karena hal tersebut sebagai informasi kontrol kita.

“ Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009, yang dimaksud pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik” tandas Kun Giatno.

Baca Juga: Bersama Stakeholder, Perhutani Gelar Rapat Koordinasi Karhutla di Pati

Dengan adanya regulasi tersebut, tambah Kun Giatno, memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik.

Senada dengan itu, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Ida Istiani mengapresiasi para admin atas kerjasama selama ini yang mampu menyelesaikan setiap aduan yang masuk. (red)

Komentar