Satuan Reserse Narkoba Polres Kudus Tangkap Dua Pengedar Sabu Asal Cilegon dan Pati

(Foto: ilustrasi)

Kabarpatigo.com - KUDUS - Dua orang tersangka pengedar sekaligus pemakai sabu berinisial MIA (29) dan MR (27) ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kudus.

Kedua tersangka ditangkap dilokasi yang berbeda. Untuk MIA dibekuk saat berada di SPBU kawasan Jalur Lingkar Timur Kudus sedangkan MA ditangkap dirumahnya di wilayah Sukolilo, Kabupaten Pati.

Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto menyampaikan, keberhasilan mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kudus berawal informasi dari masyarakat bahwa MIA warga Cilegon Banten yang bertempat tinggal di Jekulo Kudus ini bertingkah mencurigakan.

"Berawal dari tersebut MIA ini ditangkap pada Rabu, 23 Agustus 2023 pukul 18.00 Wib di area SPBU Jl Lingkar Timur Kecamatan Jati Kabupaten Kudus dari tangan tersangka didapati satu paket plastik klip berisi sabu, timbangan digital yang ditaruh di dashboard sepeda motor diduga untuk menimbang sabu saat transaksi serta telepon seluler," katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Jumat (25/8/23).

Baca Juga: Diduga Sakit Jantung, Seorang Sopir Truck di Juwana Pati Meninggal Dunia Saat Menyetir

Dari pemeriksaan, MIA mengaku barang haram tersebut miliknya sendiri dan didapatkan dari seseorang berinisial MR.

Tim langsung bergerak cepat ke tempat MR yang beralamat di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Tersangka diamankan di rumahnya pada Rabu (23/8/23) sekitar pukul 22.30 WIB.

"Pengeledahan di rumah tersangka, kami mengamankan satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dan satu unit handphone," imbuh Kapolres.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Kudus AKP Jaenudin menyatakan akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku tindak pidana narkotika hingga ke akar-akarnya.

"Kami berharap masyarakat yang  mempunyai informasi terkait peredaran narkotika jenis apapun di wilayah Kudus agar segera melaporkan ke 110 atau nomor layanan aduan Polres Kudus 0821-3706-6566," harapnya.

Atas perbuatannya pelaku MIA dan MR dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. (elshinta.com)

Komentar