Polda Jateng Ungkap 221 Kasus Judi, Terbanyak di Pati dan Grobogan

(Foto: Ilustrasi)

Kabarpatigo.com - SEMARANG - Kepolisian Daerah Jawa Tengah atau Polda Jateng melakukan pengungkapan 221 kasus judi sepanjang tahun 2023. Dari kasus perjudian sebanyak itu terbanyak berasal dari Kabupaten Pati dan Grobogan.

Berdasarkan data yang dilansir dari Solopos.com, selama bulan Januari hingga September 2021, ada 221 kasus judi yang diungkap dengan jumlah tersangka mencapai 350 orang.

Dari jumlah itu, Ditreskrimum Polda Jateng mengungkap 46 kasus dan menahan 52 pelaku. Sedangkan dari 35 Polres jajaran diungkap 175 kasus dengan 298 pelaku,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Rabu (13/9/23).

Adapun jenis perjudian yang diungkap, lanjut Kabidhumas, sangat beragam mulai judi tradisional, judi togel luar negeri seperti Hongkong (HK), Sidney, hingga Cap Ji Kia.

Semua kasus yang diungkap dilakukan penyidikan dan diproses pidana sesuai undang-undang yang berlaku, hingga tuntas,” tandasnya

Kabid Humas Polda Jateng juga mengungkapkan polres jajaran juga cukup aktif dalam memberantas perjudian.

Baca Juga: Peparprov IV Jateng Berakhir, Kabupaten Cilacap Juara Umum dan Kota Semarang Tuan Rumah Peparprov V 2026

Meski demikian, pengungkapan kasus judi terbanyak dilakukan Polresta Pati dengan 23 kasus dan 29 pelaku, kemudian Polres Grobogan dengan 11 kasus dan 16 pelaku, serta Polres Batang dengan 10 kasus dan 16 tersangka.

“Semua polres melakukan gebrakan, tidak ada yang hasilnya nihil. Semua melakukan pengungkapan,” imbuh Satake.

Kombes Pol Satake menjelaskan pemberantasan penyakit masyarakat termasuk perjudian menjadi salah satu prioritas utama Polda Jawa Tengah.

Hal ini dilakukan untuk mewujudkan mentalitas masyarakat yang berakhlak dan taat hukum serta melaksanakan program prioritas Kapolri.

Untuk itu, lanjutnya, kepolisian menjalin kerja sama lintas sektoral termasuk dengan tokoh agama untuk memberikan edukasi pada masyarakat tentang bahaya perjudian.

Selain itu, pihaknya juga meminta masyarakat berpartisipasi aktif dalam pemberantasan perjudian dengan cara berani melapor pada pihak kepolisian.

Bisa lewat WhatsApp, layanan telepon 110 maupun sarana lain yang ada. Indentitas pelapor akan dilindungi,” paparnya

Di lingkungan internal Polda Jawa Tengah dan jajaran, kata Kabidhumas, Kapolda Irjen Ahmad Luthfi sudah memberi warning tegas pada seluruh personel untuk tidak melakukan pembiaran terhadap tindak pidana perjudian.

“Bila ketahuan bermain-main atau terlibat dalam tindak pidana perjudian, ada sanksi tegas. Bahkan bila ada pejabat yang terlibat akan dievaluasi bahkan dicopot. Jadi tidak ada pandang bulu,” tegasnya. (solopos.com)

Komentar