Ahmad Doli Kurnia Ungkap Alasan Partai Golkar Tetap Dorong Revisi UU Pilkada

(Foto: Ahmad Doli Kurnia)

Kabarpatigo.com - JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa proses Pilkada 2024 tetap diselenggarakan pada bulan November.

Doli menegaskan, pihaknya akan menghormati konstitusi yang ada, termasuk juga keputusan yang telah dikeluarkan oleh MK.

Baca Juga: Di Balik Naiknya Suara Golkar

"Tentu pertama, kita sebagai masyarakat di negara hukum kan sesuai dengan mekanisme peraturan perundangan apapun keputusan Mahkamah Konstitusi harus kita hormati ya,”  kata Doli kepada wartawan di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Minggu (10/3/23) malam.

Baca Juga: Teriakan "Airlangga Aklamasi" Bergemuruh dalam Pertemuan Seluruh Ketua DPD I se Indonesia Golkar di Bali

Baca Juga: Di Bali Ketum Golkar Sampaikan Keberhasilan Partai Golkar di Pemilu 2024, Airlangga: Berkat Kekompakan

Baca Juga: Pilkada Jateng, Wihaji Dinilai Layak Ramaikan Bursa Gubernur dan Wakil Gubernur

Baca Juga: Berikut 6 Caleg Dapil Pati dan Rembang Lolos DPRD Jateng, Ada 3 Pendatang Baru

Meskipun telah diputuskan, menurut Doli, dalam latar belakang sampai amar putusan MK masih memungkinkan untuk diserahkan kembali kepada pembuat undang-undang.

Nah, tinggal sekarang tergantung DPR. Sebenarnya kami kan sudah mengajukan usulan inisiatif DPR untuk merevisi undang-undang Pilkada itu 10 [tahun] 2016 yang sebenarnya revisi itu bukan sekedar perubahan dari November ke September, masih banyak isu lain, apa? Satu, misalnya soal keserentakan pelantikan, ya,” ucapnya.

Baca Juga: Kumpul Bareng Petinggi Golkar di Bali, Luhut: Tak Boleh Ada yang Goyang Partai Ini

Baca Juga: Golkar Jateng Usung 3 Nama di Pilkada 2024, 2 Nama Mantan Bupati

Doli menjelaskan, pada saat itu DPR membahas untuk apa diadakan Pilkada serentak, tetapi proses pelantikannya tidak serentak karrna periodisasinya berbeda-beda.

Jadi kan kemarin kami membahas kenapa bulan September? Supaya tidak lewat bulan Januari, eh tidak bulan Desember. Karena di undang-undang yang 10 2016 itu per-31 Desember 2024, itu ada 271 yang ada kepala daerah yang habis masa jabatannya, yang harus ditunjuk Pj juga gitu. Nah, jadi daripada kita nunjuk-nunjuk Pj terus berkali-kali, maka waktu itu kita majukan,” ujar dia.

Selain itu, Doli menjelaskan juga DPR memperhatikan keserentakan pelantikan DPRD. Selama ini katanya, hal tersebut tidak diatur.

“Jadi ada pelantikannya Agustus, September, Oktober, November gitu loh. Nah, jadi itu yang kemudian harus, juga perlu diatur di undang-undang atau revisi undang-undang itu,” imbuh Doli.

Sehingga, Ketua Komisi II DPR RI itu menegaskan pihaknya akan tetap mendorong terjadinya revisi undang-undang Pilkada.

Makanya, kalau kami tetap mendorong supaya terjadi revisi undang-undang itu. Nah soal jadwalnya nanti kita pelajari putusan MK itu dan juga situasi dinamika di dalam DPR,” tandasnya. (golkarpedia)

Komentar