Membahayakan! Kapolresta Pati Imbau Orang Tua Tak Belikan Anak Sepeda Listrik

(Foto: ilustrasi)

Kabarpatigo.com - PATI - Penggunaan sepeda listrik semakin meningkat di Kabupaten Pati, bahkan banyak diantaranya adalah anak-anak.

Wati (42), seorang warga dari Kecamatan Trangkil, mengungkapkan bahwa ia lebih suka menggunakan sepeda listrik karena merasa lebih mudah dalam penggunaannya. Selain itu, menurutnya, sepeda listrik juga lebih ringan dibanding sepeda motor.

"Kalau naik sepeda motor, rasanya agak berat, terutama bagi saya yang postur tubuhnya kecil. Jadi, saya lebih memilih sepeda listrik untuk pergi ke mana-mana sendiri," ujarnya pada Jumat (29/3/24).

Wati juga mengakui bahwa ia pernah mengalami trauma saat mencoba mengendarai sepeda motor. Pada suatu waktu, ketika ia sedang berlatih mengendarai sepeda motor, ia dan kendaraannya jatuh ke sawah.

"Trauma itu membuat saya lebih nyaman menggunakan sepeda listrik terutama untuk perjalanan di sekitar saja. Jika perlu pergi agak jauh, biasanya saya meminta suami, anak, atau saudara untuk mengantar dengan sepeda motor," tambahnya.

Baca Juga: Bonus Pelatih Porprov Terlambat Cair, DPRD Pati Siap Kawal Proses Pencairan

Baca Juga: Tidak Terima Anaknya Ditegur Main Petasan, Warga Sukolilo diringkus Polisi

Baca Juga: TNI - Polri dan Satpol PP Pati Pantau Arus Balik Lebaran Idul Fitri 1445 H

Di sisi lain, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya, terutama bagi anak-anak.

Karena, menurutnya bisa membahayakan penggunanya maupun orang lan.

“Jangan belikan anak sepeda listrik, karena itu sangat membahayakan dirinya maupun keselamatan orang lain,” katanya.

Baca Juga: Lima Pemuda di Sukolilo Diamankan Polisi, Diduga Lakukan Pengrusakan Rumah Warga

Ia mengungkapkan tak jarang pengguna sepeda listrik menyebabkan kecelakaan di jalan raya. Hal ini lantaran mesinnya tidak terdengar suaranya.

“Bahaya sekali, selain tidak terdengar suaranya, tetapi juga jalannya sepeda listrik tidak secepat sepeda motor,” tuturnya.

“Penggunanya kebanyakan kan juga tidak memakai helm atau alat pengaman lainnya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa sebenarnya tidak hanya menggunakan sepeda listrik saja yang dilarang.

Menurutnya, jika penggunanya masih anak-anak, memakai sepeda motor pun juga dilarang, karena belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Sebagai informasi, pemakaian sepeda listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI No 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Dalam Pasal 4 ayat 1 menjelaskan usia penggunaan sepeda listrik paling rendah 12 tahun dan menggunakan helm, serta tidak diperbolehkan mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang. (kuasakatacom)

Komentar