Tidak Terima Anaknya Ditegur Main Petasan, Warga Sukolilo diringkus Polisi

(Foto: Ilustrasi)

Kabarpatigo.com - SUKOLILO - Unit Reskrim Polsek Sukolilo Polresta Pati ungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Baleadi Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati, Senin (15/4/24).

Dalam kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Sukolilo berhasil amankan seorang tersangka berinisial PS (32) Warga Desa Setempat.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan mengungkapkan kronologis kejadian awal mulanya sekira pukul 11.45 WIB Kamis (11/4/24) pada saat korban/pelapor yang bernama Joniati (39) berada di rumah dan anaknya yang baru berusia 1 tahun, sedang sakit.

Baca Juga: Pererat Sinergi dengan Pemerintah Daerah, DPRD Kabupaten Pati Gelar Halal Bihalal

Baca Juga: Maraknya Karaoke Ilegal dan Rugikan PAD Pemkab Pati, DPRD Desak Satpol PP Merazia Karaoke Ilegal

Baca Juga: Bonus Pelatih Porprov Terlambat Cair, DPRD Pati Siap Kawal Proses Pencairan

Dan pada saat itu anaknya tersangka PS sedang main petasan di jalan dekat rumah korban karena suara petasan mengganggu istirahat anakanya korban, selanjutnya korban menegur supaya anak tersangka tidak main petasan di depan rumah.

“Korban dan istri tersangka saling adu mulut dari rumah masing-masing, dalam waktu yang bersamaan tersangka melempar batu kearah rumah korban, selanjutnya korban mendatangi rumah tersangka dilempar dengan menggunakan alat untuk nambal ban yang terbuat dari besi mengenai wajah dan kepala belakang korban," ungkapnya.

Baca Juga: Dihadiri Elit Partai Politik, Ketum Airlangga Hartarto Sebut Halal Bihalal Golkar Jadi Momentum Rekonsiliasi

Baca Juga: TNI - Polri dan Satpol PP Pati Pantau Arus Balik Lebaran Idul Fitri 1445 H

Lebih lanjut Kapolsek menuturkan bahwa kondisi korban seketika itu tidak sadarkan diri dan setelah korban sadar kondisi tubuhnya banyak darah selanjutnya korban berobat ke Rumah Sakit Kayen.

“Setelah menerima Laporan selanjutnya unit Reskrim Polsek Sukolilo melakukan penyelidikan dan pada hari Senin (15/4/24) sekitar pukul 13.00 WIB melakukan upaya kekeluargaan kedua belah pihak akan tetapi tidak membuahkan hasil," lanjutnya.

AKP Sahlan mengatakan Pada kasus ini, polisi terapkan pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan dan melakukan penahan terhadap tersangka untuk proses lebih lanjut.

Tersangka masih diamankan di Polsek Sukolilo dan diamankan beberapa barang bukti antara lain 1 alat tambal ban terbuat dari besi dan 2 buah batu kapur," pungkasnya. (hrp)

Komentar