(Foto: Pers rilis Kapolresta Pati terkait hasil Operasi Aman Candi 2025 di Mapolresta Pati, Senin 26 Mei 2025)
Kabarpatigo.com - PATI - Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati berhasil mengungkap 10 kasus premanisme dan kejahatan jalanan dalam Operasi Aman Candi 2025 yang digelar selama 15 hari terakhir.
Hasilnya, 22 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 13 orang dewasa dan 9 anak-anak.
Baca juga: Hasil Sidang Isbat, Menag RI: Idul Adha 1446 H Jatuh pada Jumat 6 Juni 2025
Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi, mengungkapkan hasil operasi tersebut dalam konferensi pers di Mapolresta Pati pada Senin (26/5/25) pukul 10.00 WIB.
Operasi ini difokuskan untuk menekan angka premanisme yang meresahkan masyarakat Kabupaten Pati.
“Dari hasil operasi selama 15 hari, kami mengungkap 10 kasus dengan total tersangka sebanyak 22 orang,” terang AKBP Jaka Wahyudi.
Baca juga: Bupati Pati Serahkan SK Pengangkatan 59 CPNS di Pendopo Kabupaten
Rincian Kasus yang Diungkap:
Pengeroyokan dan Kekerasan Fisik:
5 kasus
13 tersangka
Barang bukti: baju, sepeda motor, dua celurit, empat batang paralon, satu bambu, gagang sapu, kayu jati, dan enam batu pecahan.
Pemerasan:
2 kasus
5 tersangka
Barang bukti: uang Rp 2,5 juta, ponsel, dan uang tunai Rp 32 ribu.
Baca juga: Bupati Pati Sudewo Keluarkan Surat Edaran Larangan Sound Horeg
Pengancaman:
2 kasus
2 tersangka
Barang bukti: satu buah topi, baju, dan lima topi lainnya.
Pencurian dengan Kekerasan (Curas) menggunakan Sajam:
1 kasus
2 tersangka
Barang bukti: sepeda motor dan sebilah parang sepanjang 60 sentimeter.
AKBP Jaka Wahyudi menegaskan komitmen Polresta Pati untuk menindak tegas segala bentuk premanisme dan kekerasan.
“Harapan kami, aksi-aksi semacam ini bisa diberantas tuntas di Pati. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan dan aksi premanisme,” tegasnya.
Dengan hasil ini, Polresta Pati mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan tidak segan melaporkan tindakan mencurigakan kepada pihak berwajib. (hrp)
Komentar
Posting Komentar