(Foto: Publik Hearing DPRD Pati, Senin 16 Jun 2025)
Kabarpatigo.com - PATI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar public hearing untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pedagang Kaki Lima (PKL).
Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi B DPRD Pati, Muslikan, Senin (16/6/25).
Baca juga: Bersama Muhammadiyah Pati, Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto Sosialisasikan MBG
Dalam paparannya, Muslikan menyampaikan bahwa forum ini menjadi wadah untuk menyerap aspirasi publik guna menyempurnakan isi Raperda.
"Masukan tersebut antara lain terkait dengan penertiban, zonasi, serta hal-hal yang menyangkut kesejahteraan dan pelatihan bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL),” ujarnya.
Muslikan menegaskan bahwa penataan PKL tidak boleh hanya fokus pada aspek zonasi semata, melainkan juga perlu memperhatikan perlindungan dan pemberdayaan.
“Tujuannya agar penataan PKL di Kabupaten Pati ini tidak hanya sebatas pada zonasi semata, melainkan juga mencakup aspek perlindungan, pengayoman, dan pemberdayaan,” lanjutnya.
Ia pun berharap, hasil dari public hearing ini dapat memperkuat substansi Raperda dan menjadikannya lebih berpihak kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha kecil di sektor informal.
“Harapannya, Perda PKL yang sudah kita bahas, yang juga telah melalui tahapan public hearing, dapat benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, khususnya bagi para PKL di Kabupaten Pati,” tambahnya.
Ia juga menuturkan bahwa saat ini tahapan penyempurnaan masih berlangsung, dan ditargetkan Raperda PKL ini bisa rampung dalam waktu dekat. (sk)
Komentar
Posting Komentar