Beredar Kabar Urus Layanan Administrasi Harus Lunas PBB Dulu, Ini Tanggapan Tokoh Pati Sukarno

(Foto: tokoh masyarakat asal Wedarijaksa, Sukarno)

Kabarpatigo.com - PATI - Meski di tengah pro kontra, sejumlah kecamatan dikabarkan mewajibkan warganya untuk lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk dapat mengurus layanan administrasi.

Tak ayal hal itu Kembali mendapatkan sorotan lantaran kian memberatkan Masyarakat.

Dari informasi yang dihimpun, kabar itu seperti terjadi di Kecamatan Wedarijaksa dan Margorejo. Bahkan beredar di media sosial terkait surat yang ditujukan ke seluruh kepala desa di Kecamatan Wedarijaksa dan Margorejo.

Dalam surat tertanggal 15 Juli itu diberitahukan jika mulai tanggal 21 Juli 2025, bagi Masyarakat yang memerlukan pelayanan administrasi di Kecamatan Wedarijaksa wajib menunjukkan bukti lunas pembayaran PBB tahun 2025.

Surat dengan isi yang serupa pun beredar untuk wilayah Kecamatan Margorejo. Surat itu tertanggal 16 Juli 2025 dan dibubuhi tanda tangan elektronik atas nama Camat Margorejo.

Baca juga: Tak Hanya Unggul Jumlah, Rumah Sakit Muhammadiyah Harus Jadi Pusat Layanan Kesehatan Berkualitas

Baca juga: Ratusan Peserta Antusias Ikuti Donor Darah yang Digelar PMI dan Disperkim Pati

Saat coba dikonfirmasi terkait surat itu, Camat Wedarijaksa Eko Purwantoro tampak menghindar dan belum mendapatkan jawaban. Saat ditanya terkait kebenaran surat itu, dia tak membenarkan atau tak membantahnya.

“Saya baru rapat belum konsen. Ini di desa muter,” ujar Eko Purwantoro saat dihubungi melalui telepon.

Baca juga: Beredar Info Aksi Demo Tolak Kenaikan Pajak 13 Agustus, Begini Respon Bupati Pati!

Baca juga: Polresta Pati Beri Souvenir dan Senyum Simpatik dalam Operasi Patuh Candi

Sementara itu salah satu tokoh Pati asal Wedarijaksa, Sukarno mengaku menyesalkan terkait aturan tersebut. Beliau menyebut kebijakan diwajibkannya menyerahkan surat lunas PBB untuk mengurus administrasi dinilai tidak tepat untuk diterapkan.

"Pelayanan jangan dikaitkan dengan PBB-P2 yang saat ini naik. Itu kurang pas," ujar pria yang juga mantan anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Pati periode 2014-2019 dan 2019-2024 tersebut.

Apalagi, Sukarno menambahkan, ada banyak layanan Masyarakat yang dibutuhkan di kantor kecamatan. Mulai dari pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) hingga kartu keluarga (KK).

“Pemerintah seharusnya memberikan kemudahan pelayanan kepada Masyarakat. Bukan justru diberatkan,” imbuhnya.

Sukarno menyebut jika syarat menunjukkan bukti pembayaran PBB-P2 itu bakal menyulitkan masyarakat. Oleh karenanya, Sukarno berharap agar kebijakan itu tak diberlakukan. Padahal kenaikan PBB P2 hingga 250 persen sudah cukup memberatkan Masyarakat.

"Pelayanan rakyat ini jangan diabaikan dan jangan dikaitkan dengan bayar pajak. Karena kalau pajak dibayar mundur itu juga dapat denda. Kewajiban sebagai warga negara, haknya tidak dilayani ini yang kurang pas," ucapnya. (sm)

Komentar