Pemerintah Resmi Tetapkan Tanggal 18 Agustus Jadi Hari Libur

(Foto: Logo HUT RI ke 80)

Kabarpatigo.com - JAKARTA - Pemerintah secara resmi telah menetapkan bahwa 18 Agustus libur sebagai tanggal merah dalam kalender 2025. Namun tanggal 18 Agustus libur apa?

Kebijakan yang menggembirakan bagi para pekerja dan pelajar ini sontak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat: ada peringatan apa pada tanggal tersebut?

Hari libur pada Senin, 18 Agustus 2025, bukan bagian dari skema cuti bersama dan Libur Nasional yang diberikan secara khusus oleh pemerintah.

Tanggal merah 18 Agustus 2025 merupakan hari libur tambahan yang diberikan pemerintah sebagai "kado" kepada masyarakat.

Berbeda dengan hari libur nasional lainnya yang memperingati peristiwa bersejarah atau hari besar keagamaan, libur pada 18 Agustus 2025 memiliki tujuan yang lebih pragmatis dan bersifat selebrasi.

Kebijakan ini merupakan sebuah "kado" istimewa dari pemerintah untuk seluruh masyarakat Indonesia dalam rangka menyambut dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80.

Tujuan utama pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur adalah untuk memberikan ruang dan waktu yang lebih leluasa bagi masyarakat untuk merayakan momen kemerdekaan.

Pada tahun 2025, Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus jatuh tepat pada hari Minggu. Dengan menambahkan hari libur pada hari Senin, pemerintah berharap kemeriahan HUT RI tidak berhenti pada hari-H saja.

"Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025 satu hari setelah upacara peringatan dan reformasi pesta rakyat karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan," kata Juri Ardiantoro di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (1/8/25).

Pemerintah ingin memberikan kesempatan bagi warga, komunitas di lingkungan RT/RW, instansi, hingga perkantoran untuk bisa menggelar dan mengikuti berbagai acara serta lomba khas 17-an tanpa harus terburu-buru oleh aktivitas kerja keesokan harinya.

Dengan adanya libur tambahan, diharapkan partisipasi masyarakat dalam berbagai kegiatan Agustusan akan semakin meningkat, memperkuat rasa kebersamaan dan semangat nasionalisme.

"Hal ini memberi keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain dalam menyemarakan peringatan HUT RI. Diharapkan perlombaan-perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat optimisme membangun kebersamaanan dan mendorong kreatifitas untuk menjadi bangsa yang sejahtera dan maju," tutur Juri.

Penetapan ini secara otomatis menciptakan periode libur panjang atau long weekend yang sangat dinanti. Masyarakat dapat menikmati libur selama tiga hari berturut-turut, yaitu:

Sabtu, 16 Agustus 2025: Libur akhir pekan reguler.

Minggu, 17 Agustus 2025: Libur Nasional Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80.

Senin, 18 Agustus 2025: Libur Hari Kemerdekaan.

Rangkaian libur ini memberikan berbagai manfaat. Selain bisa digunakan untuk mengikuti lomba panjat pinang, balap karung, atau karnaval Agustusan, masyarakat juga bisa memanfaatkannya untuk berlibur singkat bersama keluarga, pulang kampung, atau sekadar beristirahat di rumah.

Baca juga: Diikuti Jajaran Kepolisian, Sertijab Wakapolresta Pati Berjalan Khidmat

Baca juga: Seleksi Duta Budaya Kabupaten Pati Dapat Dukungan Penuh Bupati Sudewo

Penting untuk dicatat bahwa penetapan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur ini adalah kebijakan yang bersifat khusus dan hanya berlaku untuk tahun 2025.

Hal ini dilakukan sebagai bagian dari perayaan momentum istimewa HUT RI yang ke-80.

"Makanya saya sebutkan di tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan. Saya sebut tahunnya dan untuk tahun yang lain ya nanti kita tunggu," tutup Juri.

Jadi, tanggal 18 Agustus tidak secara otomatis menjadi hari libur nasional permanen di tahun-tahun berikutnya. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang telah merinci daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2025.

Baca juga: Menkop Budi Arie: Potensi Ekonomi Pati Besar, Harus Dikelola Bersama Agar Hasil Maksimal

Baca juga: Kunjungan ke Jaken, Bupati Tinjau Langsung Kegiatan Belajar Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar

Selain 18 Agustus libur, SKB 3 Menteri juga telah menetapkan total 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama lainnya untuk tahun 2025, termasuk libur Hari Raya Idulfitri, Natal, dan hari besar lainnya, memastikan masyarakat bisa merencanakan agenda mereka jauh-jauh hari.

Keputusan ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat, terutama dalam merayakan momen-momen penting nasional.

Dengan adanya tanggal merah tambahan ini, perayaan kemerdekaan tahun 2025 dipastikan akan jauh lebih semarak dan berkesan.

Berikut Hari libur nasional 2025:

Rabu, 1 Januari 2025: Tahun Baru 2025 Masehi
Senin, 27 Januari 2025: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
Rabu, 29 Januari 2025: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
Sabtu, 29 Maret 2025: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
Senin-Selasa, 31 Maret-1 April 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah
Jumat, 18 April 2025: Wafat Yesus Kristus
Minggu, 20 April 2025: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
Kamis, 1 Mei 2025: Hari Buruh Internasional
Senin, 12 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BE
Kamis, 29 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus
Minggu, 1 Juni 2025: Hari Lahir Pancasila
Jumat, 6 Juni 2025: Idul Adha 1446 Hijriah
Jumat, 27 Juni 2025: Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 Hijriah
Minggu, 17 Agustus 2025: Proklamasi Kemerdekaan
Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW
Kamis, 25 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus

Cuti Bersama 2025

Selasa, 28 Januari 2025: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
Jumat, 28 Maret 2025: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin, 2, 3, 4, dan 7 April 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah
Selasa, 13 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BE
Jumat, 30 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus
Senin, 9 Juni 2025: Idul Adha 1446 Hijriah
Jumat, 26 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus. (suara.com)

Komentar