(Foto: kuasa korban laporkan dugaan tindakan asusila)
Kabarpatigo.com - PATI - Seorang santri dibawah umur melaporkan dugaan tindak asusila pengasuh salah satu pondok pesantren di Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati. Kuasa Hukum korban resmi melapor ke Mapolresta Pati, Sabtu (2/8/25).
Kuasa hukum korban, Deddy Gunawan mengungkapkan, kliennya kini mengalami depresi dan trauma mendalam akibat tindakan cabul yang dialaminya.
Dugaan pencabulan terjadi sejak korban duduk di kelas dua Madrasah Tsanawiyah dan berlangsung selama bertahun-tahun.
“Korban menjadi ketakutan setelah mengalami pelecehan dari pengasuh ponpes yang seharusnya melindungi. Korban mondok sejak kelas tiga MI, tetapi baru berani menceritakan kejadian itu belakangan ini,” tegas Deddy.
Baca juga: Car Free Day Pati, Sudewo: UMKM Bangkit, Warga Bahagia dan Sejahtera
Baca juga: Festival KORMI Meriahkan Hari Jadi ke-702 Kabupaten Pati
Baca juga: Bedah Rumah Warga Tlogorejo di TMMD Sengkuyung Tahap III Kodim 0718/Pati didukung Baznas
Baca juga: Firman Soebagyo Kunjungi Bulog Pati, Pastikan Stok Beras Aman dan Berkualitas
Modus yang digunakan pelaku diduga dengan dalih pendisiplinan, namun justru mengarah pada perbuatan tak senonoh, termasuk mencium korban.
Deddy menyebutkan, saat ini baru dua korban yang berani melapor meski jumlah sebenarnya diperkirakan mencapai lima orang.
“Sebagian aksi bahkan diduga dilakukan di hadapan santri lain, sehingga korban semakin trauma. Kami berharap kasus ini diusut tuntas untuk mencegah jatuhnya korban baru,” katanya.
Laporan tersebut diajukan dengan sangkaan Pasal 76E junto Pasal 82 UU Perlindungan Anak dan Pasal 6 Huruf C UU TPKS.
Jika terbukti, pelaku terancam hukuman penjara lima sampai lima belas tahun dan denda maksimal lima miliar rupiah. (kbrn)
Komentar
Posting Komentar