Eks Sekda Pati Akui Tidak Terlibat Perencanaan Kebijakan Kenaikan PBB P2 dan Tidak Ada Undangan

(Foto: Mantan Sekda Pati, Jumani saat menyalami anggota pansus, Rabu 17 Sep 2025)

Kabarpatigo.com - PATI - Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati menggelar rapat dengar pendapat lanjutan terkait kebijakan Bupati Pati di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pati, Rabu (17/9/25).

Rapat lanjutan kali ini mengundang mantan Sekretaris Daerah, Jumani, yang kini menjabat sebagai Staff Ahli Bupati Pati Bidang Hukum, Pemerintahan dan Politik untuk memberikan konfirmasi.

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati Teguh Bandang Waluyo mengatakan, rapat tersebut untuk mengkonfirmasi beberapa kebijakan yang diambil Bupati Pati. Terutama, soal Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), mutasi jabatan, hingga soal pergeseran anggaran.

“Ada beberapa pertanyaan yang harus kami tanyakan ke Pak Jumani, konfirmasi terkait dengan PBB P2, pajak bumi dan bangunan yang kemarin sempat ramai. Apakah Pak Jumani dilibatkan dalam awal pembahasan BBB, yang kedua apakah Pak Jumani hadir di Kayen, di rumah pribadi Pak Bupati,” ujarnya.

Baca juga: PMI Pati Gelar Doa Bersama, Santunan, dan Penghargaan Pendonor

Baca juga: Hadiri Peringatan HUT PMI ke 80 di RSU Fastabiq Sehat PKU Muhammadiyah Atik Sudewo Ajak Masyarakat Tebarkan Kebaikan

Jumani, dengan jabatan barunya, mengaku tidak terlibat perencanaan kebijakan kenaikan PBB P2. Sebab, dia tidak diundang dalam rapat di kediaman pribadi Bupati Pati.

“Dari awal saya tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan perencanaan BBB. Saya juga tidak hadir di Slungkep (rumah kediaman Bupati Sudewo), karena tidak ada undangan,” tuturnya saat menjawab pertanyaan anggota Pansus.

Terkait mutasi jabatan, Jumani mengaku hanya menerima daftar final untuk ditandatangani. Proses asesmen dan perencanaan mutasi sama sekali tidak melibatkannya. (kbrn)

Komentar