(Foto: Honorer R4 audiensi dengan DPRD Pati, Senin 29 Sep 2025)
Kabarpatigo.com - PATI - Puluhan guru honorer berstatus R4 yang tergabung dalam Aliansi Guru Honorer melakukan audiensi ke kantor DPRD Pati, pada hari Senin (29/9/25).
Kedatangan mereka diterima oleh jajaran Komisi A dan Komisi D DPRD bersama Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Asisten I Setda Pati.
Sebagaimana diketahui, honorer R4 merupakan tenaga non-ASN (Aparatur Sipil Negara) yang tidak terdata resmi di database pemerintah dan datanya belum tervalidasi.
Baca juga: Lantik 1047 P3K di Lingkungan Pemkab Pati, Bupati Keluarkan APBD Sebesar Rp73 M
Baca juga: TVRI Jadi Pemilik Hak Siar Piala Dunia 2026 di Indonesia
Baca juga: Kembali Pengendara Motor di Pati Tabrak Pembatas Jalan Hingga Meninggal Dunia
Ansori selaku perwakilan aliansi mengatakan, kedatangannya untuk meminta bantuan kepada DPRD karena adanya isu pemberhentian pegawai honorer yang berstatus R4.
Sebab, mereka mendapati informasi jika honorer R4 bakal diberhentikan mulai Desember 2025 mendatang.
Adapun alasan para honorer tidak bisa ikut tes PPPK karena sebelumnya gagal mengikuti tes CPNS 2024 dan belum memenuhi syarat untuk masuk database BKN.
“Terkait isu yang sedang berkembang yang mana honorer non-database BKN yang tidak mendaftar PPPK kemungkinan akan dirumahkan mulai Desember 2025," kata Ansori.
Baca juga: Kalahkan Tim Kediri Lewat Adu Penalti, Safin Pati Juara Sindogres Cup 2025 KU-14
"Kami mendaftar CPNS 2024, karena dulu yang bisa mendaftar PPPK itu mereka yang masuk dalam database. Sedangkan kami itu R4, maka kami mengadu nasib ikut tes CPNS, konsekwensinya memang kami tidak bisa mendaftar PPPK,” imbuhnya.
Menjawab keluhan dari para honorer, Plt Kepala BKPSDM Pati Yogo Wibowo menyampaikan, jika kebijakan pemberhentian tersebut menjadi wewenang pemerintah pusat melalui BKN dan Kementerian Pendayagunaan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).
“Kami belum bisa mengambil langkah, dan masih menunggu. Karena ini aturan, nanti skemanya seperti apa nanti kami sampaikan ke pimpinan. Sampai saat ini kami masih menunggu kebijakan dari Menpan maupun BKN terkait peraturan tersebut,” jawab Yogo. (rmol)
Komentar
Posting Komentar