(Foto: Bupati Pati Sudewo)
Kabarpatigo.com - PATI - Bupati Pati, Sudewo, melantik sekaligus menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) formasi tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Kegiatan tersebut digelar di Pendopo Kabupaten Pati, dengan jumlah peserta pelantikan mencapai 1.049 orang, Selasa (30/9/25).
Sudewo menjelaskan bahwa pelantikan kali ini terdiri dari 1.047 P3K dan 2 PNS.
“1047 sudah memenuhi persyaratan, kriteria, dan itu sudah sesuai yang ditentukan oleh pemerintah pusat, oleh MenPANRB. Tadi saya sampaikan ini perlu disyukuri dengan kerja sebaik-baiknya, pelayanan kepada masyarakat yang baik,” ujar Sudewo.
Baca juga: Bersama Pelaku Ojek Online Jateng, M Saleh Menghadap Fraksi Partai Golkar DPR RI
Baca juga: Isu akan Diberhentikan dan Dirumahkan, Puluhan Guru Honorer R4 Pati Mengadu Kepada DPRD
Bupati juga menegaskan bahwa pengangkatan tersebut merupakan konsekuensi yang berdampak langsung pada keuangan daerah.
“Memang konsekuensi dari pengangkatan ini, P3K sebanyak 1047 orang, APBD harus membelanjakan atau mengeluarkan sebanyak kurang lebih 73 miliar. Itu adalah konsekuensi yang harus saya lakukan, yang penting mereka bekerja dengan baik,” tegasnya.
Selain itu, Sudewo turut menyinggung hasil audiensi terkait tenaga R4 paruh waktu dan non-database gagal CPNS.
Baca juga: TVRI Jadi Pemilik Hak Siar Piala Dunia 2026 di Indonesia
Baca juga: Kembali Pengendara Motor di Pati Tabrak Pembatas Jalan Hingga Meninggal Dunia
Bupati memastikan bahwa sebanyak 1.219 tenaga R4 akan segera diakomodir dengan proses SK yang telah disiapkan BKPSDM, sehingga tidak lama lagi mereka akan dilantik sebagai pegawai paruh waktu.
Sementara itu, untuk sekitar 109–130 tenaga non-database yang sempat terhapus dari sistem akibat gagal seleksi CPNS, Bupati menegaskan pihaknya tengah mengusulkan kembali ke BKN.
“Karena mereka itu kan sebenarnya sudah masuk database, akibat masuk seleksi CPNS yang gagal akhirnya didelete dari database. Nah, ini sedang kami usulkan lagi ke BKN, mudah-mudahan BKN dan MenPANRB mengakomodir mereka,” pungkas Sudewo. (red)
Komentar
Posting Komentar