Mudik Gratis Pati 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya!

(Foto: ilustrasi mudik gratis)

Kabarpatigo.com -  PATI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati mendukung program mudik gratis untuk para perantau asal Provinsi Jawa Tengah di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang ingin pulang untuk merayakan Idul Fitri tahun 2026 ini.

Sebagai informasi bahwa pendaftaran mudik gratis bisa dilakukan sejak 12 Februari sampai dengan 16 Maret 2026.

Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Operasional (Dalops) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati, Nita Agustiningtyas, menerangkan bahwa para perantau dari Kabupaten Pati bisa menikmati fasilitas mudik gratis ini.

Mereka yang masuk kategori pekerja harian maupun mahasiswa bisa mengakses mudik gratis ini.

“Mudik gratis diselenggarakan mengakomodir perantau di Jabodetabek karena untuk sasarannya sendiri ada beberapa yakni ART, pekerja buruh pabrik, mahasiswa juga yang intinya dari kalangan menengah ke bawah. Sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Pati yang merantau di Jakarta dan sekitarnya, antusiasnya menunggu ini,” jelas Nita Agustiningtyas.

Baca juga: Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026, Ini Link dan Cara Daftarnya!

Pemkab Pati menyediakan 10 armada bus untuk pemudik dengan kapasitas 50 penumpang per bus, sehingga total target pemudik sebanyak 500 penumpang.

Program ini, penumpang tidak dipungut biaya sepeserpun bagi yang ikut program mudik gratis.

Baca juga: Kelangkaan DOC, Pati Perkuat Sinergi Pusat–Daerah

Baca juga: Agar Puasa Lancar, Cek Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 di Pati

Titik kumpul pelepasan pemudik berlangsung di halaman Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

“Jadi nanti titik kumpul halaman TMII dikepala oleh Gubernur Jawa Tengah. Sehari sebelum hari H bus berangkat dari sini, tanggal 16 Maret serentak se-Jawa Tengah,” paparnya.

Pemudik bisa pulang kampung gratis dan memperoleh fasilitas berbuka puasa. Kemudian, setibanya di Kabupaten Pati akan diterima langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra. Selanjutnya, mereka akan diantar ke kecamatan terdekat asal daerah mereka.

Adapun persyaratan untuk mendaftarnya hanya dengan kartu identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi Jawa Tengah dan Kartu Keluarga (KK). Jika ingin mendapat kuota, maka siapa cepat dia yang dapat. (red)

Komentar