(Foto: Pimpinan DPRD Jateng saat temui demo Mahasiswa di Simpang Lima Semarang beberapa waktu lalu)
Kabarpatigo.com - SEMARANG - Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mengaku sudah menindaklanjuti aspirasi mahasiswa terkait kasus penahanan aktivis dalam aksi May Day dan demonstrasi Agustus lalu.
Menurutnya, DPRD telah mengirimkan surat resmi kepada Kapolda Jateng untuk menyampaikan desakan pembebasan dari mahasiswa dan meminta penjelasan terkait proses hukum yang berjalan.
"Kami sudah berkirim surat juga kepada Kapolda secara resmi pimpinan DPRD terkait juga dengan kasus May Day maupun juga mahasiswa maupun yang terkait demo di bulan Agustus kemarin," kata Saleh yang ditemui di Universitas Diponegoro, Jumat (12/9/25).
Baca juga: Kompetisi Liga 2 2025-2026 Dimulai, Menggunakan Format Baru
Dia menuturkan saat ini Polda masih melakukan pemeriksaan untuk memisahkan peserta unjuk rasa dengan perusuh yang melakukan perusakan fasilitas umum.
“Sekarang Polda masih memverifikasi, mana yang terkait demo mahasiswa dan mana yang terkait penyerangan Mapolda. Karena Polda itu lembaga vertikal, kami sifatnya hanya menyampaikan aspirasi teman-teman mahasiswa agar diperhatikan,” lanjutnya.
Sementara ditanya soal kasus kematian Iko Juliato, aktivis mahasiswa yang mendapat pendampingan dari sejumlah organisasi masyarakat sipil, Saleh mengaku DPRD Jateng belum menerima data resmi.
“Yang kita tahu baru sebatas informasi dari media sosial dan pemberitaan. Prinsipnya, setiap ada masukan mahasiswa, kami selalu diskusikan di pimpinan DPRD bersama fraksi dan komisi. Jadi keputusan tidak bersifat pribadi, melainkan kolektif kolegial,” ujarnya.
Baca juga: Gubernur Jateng: Tidak Ada Kenaikan Tunjangan, Minta Evaluasi Sesuai Kemampuan Daerah
Selain itu, Saleh juga menanggapi polemik tunjangan perumahan DPRD Jateng yang nilainya mencapai Rp 79 juta dan menuai kritik publik.
Ia menegaskan saat ini pimpinan dewan masih dalam proses evaluasi bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota hingga pekan depan.
“Kita diberi waktu tujuh hari untuk mengevaluasi. Prinsipnya, kami mengikuti apa yang menjadi hasil evaluasi dari gubernur,” tegasnya.
Dasar pengaturan besaran tunjangan itu sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah dan Keputusan Gubernur yang berlaku sejak Februari 2025. Namun, terkait teknis pencairan apakah sudah berjalan penuh atau ditunda, ia belum bisa memastikan.
"Kalau terkait teknisnya itu apakah itu sifatnya ditunda atau langsung diturunkan? Tentu nanti kami akan detailkan dulu sama pihak eksekutif, tapi yang pasti itu kita turunkan," tuturnya. (kom)

Komentar
Posting Komentar