(Foto: Muhammad Sarmuji saat bersama Gus Iqdam)
Kabarpatigo.com - JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Muhammad Sarmuji mendorong agar lembaga pendidikan pondok pesantren mendapatkan alokasi dana pendidikan sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
“Fraksi Partai Golkar mendukung penuh agar pendidikan keagamaan seperti pesantren masuk dalam revisi UU Sisdiknas. Ini penting supaya pondok pesantren juga mendapatkan hak pendanaan dari APBN sebesar 20 persen, sama seperti lembaga pendidikan lainnya,” ujar Sarmuji dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (12/10/25).
Baca juga: Amankan Aksi Damai KOMPRES di Juwana, Polresta Pati Kerahkan Ratusan Personil
Sarmuji menegaskan, pondok pesantren adalah bagian integral dari sistem pendidikan nasional yang memiliki peran besar dalam membentuk karakter dan moral bangsa. Namun, hingga kini banyak pesantren yang masih bertahan dengan dana swadaya masyarakat dan sumbangan sukarela.
“Jangan biarkan pesantren berjuang sendirian. Negara harus hadir secara sistematis dan berkelanjutan, bukan hanya dengan bantuan insidental,” ujarnya.
Menurut Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu, tragedi yang menimpa Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, menjadi pengingat bahwa perhatian negara terhadap pesantren harus bersifat struktural, bukan sekadar karitatif.
“Pondok Al Khoziny sempat mendapatkan bantuan dari APBN. Itu bukti bahwa ketika negara hadir, pesantren bisa mendapatkan fasilitas yang lebih baik. Tapi yang lebih penting, kita perlu memastikan agar lembaga pendidikan agama berbasis swadaya masyarakat ini mendapatkan dukungan anggaran secara kontinu ke depan,” kata Sarmuji.
Baca juga: Tekan Inflasi, Mohammad Saleh Minta Pemprov Jateng Kendalikan Harga Pangan
Baca juga: Ini Waktu Terbaik Olahraga Jalan Kaki, Hasilnya Maksimal
Sarmuji menilai, jika pesantren dimasukkan secara eksplisit dalam revisi UU Sisdiknas, maka keberlanjutan pendanaannya akan terjamin dan tidak bergantung pada kebijakan tahunan.
Dengan demikian, pesantren bisa meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidiknya tanpa kehilangan jati diri kemandirian yang menjadi ciri khasnya.
“Negara tidak boleh hanya mengakui peran pesantren secara moral, tetapi juga harus menegaskannya secara fiskal,” tuturnya.
Legislator asal Jawa Timur tersebut menekankan, akan memperjuangkan agar rumusan revisi UU Sisdiknas yang baru benar-benar mencerminkan keadilan bagi seluruh bentuk satuan pendidikan di Indonesia, baik formal, nonformal, maupun berbasis keagamaan.
“Pesantren bukan pelengkap pendidikan nasional, melainkan pondasi moral bangsa. Maka hak mereka atas dana pendidikan dari APBN adalah bentuk penghormatan negara terhadap kontribusi besar pesantren dalam sejarah pendidikan Indonesia,” kata Sarmuji. (ant)
Komentar
Posting Komentar