Harga DOC Melambung Tinggi, Bukti Pemerintah Tak Berdaya Hadapi Fluktuasi Harga Sapronak

(Foto: ilustrasi)

​Kabarpatigo.com - Bisnis perunggasan nasional, yang seharusnya menjadi lumbung protein rakyat, kini berada di persimpangan kritis. Peternak rakyat, pilar utama penyedia daging ayam di banyak daerah, kini merasa di ambang kepunahan.

Pertanyaan besar yang menggantung di udara adalah: Di mana pemerintah ketika nasib ribuan peternak kecil terancam oleh dominasi korporasi integrator?

​Pola bisnis unggas saat ini telah menciptakan sistem yang sangat tidak adil. Perusahaan integrator, melalui integrasi vertikal yang sempurna, menguasai seluruh mata rantai, dari hulu hingga ke hilir, mulai dari bibit induk (GPS, PS), produksi Day Old Chick (DOC), pakan, obat-obatan, hingga pemotongan dan pemasaran produk akhir.

Baca juga: PON Beladiri 2025 di Kudus: Tapak Suci Juara Umum

Baca juga: Aliansi Pati Bangkit: DPRD tidak Boleh Ditekan oleh Pihak Manapun dalam Paripurna Pansus Hak Angket

​Cengkeraman ini paling terasa di segmen Sapronak (Sarana Produksi Peternakan). Harga DOC, pakan, dan obat-obatan melambung tinggi, disuplai oleh entitas yang sama yang juga menjadi pesaing utama peternak rakyat.

​DOC Langka Saat Harga Bagus: Saat harga ayam hidup di pasaran melonjak tinggi diatas Harga Acuan Penjualan (HAP) pemerintah, peternak rakyat justru kesulitan mendapatkan DOC dan harga yang jauh melebihi HAP pemerintah  yakni diatas Rp. 8000/ekor bahkan menyentuh 9000/ekor di pasaran.

Pasokan diarahkan untuk kandang milik integrator sendiri (internal farming) atau mitra terdekat. Akibatnya, peternak rakyat kosong berkepanjangan karena susah mendapat DOC, peternak rakyat tidak bisa panen di masa kejayaan harga dan kandang peternak sementara integrator meraup untung besar.

​Biaya Tinggi, Harga Jual Tak Menentu: Di sisi lain, ketika peternak berhasil memelihara, mereka harus menghadapi biaya Sapronak yang sudah mencekik (tinggi). Tak jarang, harga jual ayam hidup (Livebird) jatuh di bawah Harga Pokok Produksi (HPP), memaksa peternak menanggung kerugian.

​Situasi ini bukan sekadar ketidakstabilan pasar, melainkan gejala dari apa yang oleh banyak pihak dituding sebagai struktur pasar oligopolistik yang dimotori oleh segelintir perusahaan integrator.

Kegagalan regulasi pemerintah
​yang paling menyakitkan bagi peternak adalah kesan ketidakmampuan atau ketidakberanian pemerintah dalam mengendalikan situasi ini.

Regulasi yang ada, seperti yang mengatur pemisahan usaha budidaya atau pembatasan kuota, terasa tumpul di lapangan.

​Aturan Tumpul: Kebijakan yang seharusnya membatasi integrator masuk ke budidaya (on-farm) tampaknya mudah dicari celah. Integrator tetap menjadi pemain dominan di budidaya melalui skema kemitraan yang sering kali merugikan peternak plasma.

​Minimnya Intervensi Harga: Pemerintah seolah tak berdaya menghadapi fluktuasi harga Sapronak yang didominasi, dan gagal memastikan HPP peternak mandiri tertutup. Kehadiran negara sebagai stabilisator dan penjamin keadilan ekonomi praktis tidak terasa.

Kepunahan peternak rakyat adalah ancaman ketahanan pangan ​jika dibiarkan, kepunahan peternak rakyat bukan hanya masalah sosial, tetapi ancaman serius bagi ketahanan pangan.

Baca juga: Menjaga Stabilitas Harga Bahan Pokok, Polresta Pati dan Tim Gabungan Sidak ke Pasar hingga Swalayan

Baca juga: Aliansi Masyarakat Pati Duduki DPRD, Fathurrahman: Ada Agenda Tersembunyi!

Hilangnya peternak mandiri berarti seluruh pasokan daging ayam akan berada di tangan segelintir korporasi. Ini akan meningkatkan kerentanan terhadap gejolak harga dan menciptakan ketergantungan total.

Pemerintah harus segera sadar bahwa fungsi regulasi adalah menciptakan iklim usaha yang adil, bukan membiarkan mekanisme pasar bergerak liar dan membunuh pemain kecil.

​Langkah mendesak yang harus dilakukan:
1. Audit Struktural: Lakukan audit menyeluruh terhadap struktur pasar perunggasan dan terapkan sanksi tegas jika ditemukan praktik monopoli atau oligopoli yang merugikan peternak rakyat.
2. ​Pengawasan Ketat Sapronak: Tunjuk badan independen untuk mengawasi dan menetapkan harga acuan DOC dan pakan yang adil.
3. ​Pemisahan Usaha Tegas: Terapkan aturan yang secara ketat dan nyata melarang atau membatasi integrator untuk masuk ke sektor budidaya, serahkan sektor ini sepenuhnya kepada peternak rakyat dan koperasi.

"Jika tidak ada intervensi yang berani dan fundamental, maka peternak rakyat hanya akan tinggal nama, dan sejarah akan mencatat bahwa negara pernah membiarkan industri vitalnya jatuh ke dalam cengkeraman korporasi, mengorbankan ribuan rakyatnya sendiri," ujar salah satu peternak Pati, Barry. (red)

Komentar