(Foto: Jembatan Kudur Pelemgede Pucakwangi ambrol)
Kabarpatigo.com - PATI - Belum juga dilakukan serah terima, pondasi Jembatan Dukuh Kudur, Desa Pelemgede, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati dilaporkan ambrol pada Kamis sore (23/10/25).
Peristiwa ini memicu reaksi keras dari Bupati Pati, Sudewo, yang menduga adanya ketidaksesuaian standar pengerjaan oleh kontraktor pelaksana.
Laporan mengenai kerusakan pondasi jembatan itu diterima langsung oleh Bupati Sudewo pada Kamis malam (23/10/25) dari salah seorang warga Dukuh Kudur.
Baca juga: Bupati-PSSI Pati Tegaskan Komitmen Bersama Bangkitkan Kejayaan Sepak Bola di Pati
Kerusakan ini terjadi saat proyek perbaikan belum sepenuhnya diserahkan kepada Pemkab Pati, menimbulkan kecurigaan serius terhadap kualitas pekerjaan.
“Saya mendapatkan laporan bahwa pondasi jembatan Dukuh Kudur ambrol sore tadi. Ini sangat disayangkan karena jembatan tersebut belum diserahterimakan dan anggarannya tidak kecil,” tegas Bupati Sudewo melalui Ajudan, saat dikonfirmasi melalui sambungan telfon.
Menurut penjelasan yang dilansir dari Batara news, Kabid Bina Marga DPUTR Kab. Pati, Hasto Utomo menjelaskan proyek perbaikan jembatan ini dikerjakan senilai kontrak Rp2,1 Miliar.
Jembatan ini akan memiliki bentang sepanjang 10,4 meter, lebar 7 meter, dan tinggi pondasi mencapai 7 meter.
Baca juga: PMI Pati Serahkan Bantuan kepada Korban Kebakaran Desa Prawoto Sukolilo
Diduga kuat, proyek perbaikan jembatan tersebut tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan standar teknis yang telah ditetapkan.
Menanggapi kejadian ini, Bupati Sudewo memastikan akan mengambil langkah cepat dan tegas.
“Secepatnya saya akan memanggil pihak pemborong, beserta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Pati. Mereka harus bertanggung jawab penuh untuk segera memperbaiki kerusakan pondasi ini sebelum jembatan diresmikan dan digunakan oleh masyarakat,” ujar Bupati Sudewo.
Langkah ini diambil untuk memastikan fasilitas publik yang dibangun menggunakan anggaran negara benar-benar memiliki kualitas terbaik dan tidak membahayakan keselamatan warga.
Perbaikan harus dilakukan secepatnya oleh pihak kontraktor tanpa membebani kembali anggaran daerah. (red)

Komentar
Posting Komentar