Jalan Panglima Sudirman Pati Resmi Berlaku Sistem Satu Arah 24 Jam

(Foto: Sebuah mobil melintasi di jalan Panglima Sudirman Pati dari arah timur ke barat, Selasa 29 Sep 2026)

Kabarpatigo.com - PATI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati resmi memberlakukan sistem satu arah secara penuh selama 24 jam di Jalan Panglima Sudirman mulai Senin (28/9/26).

Kebijakan ini diterapkan mulai dari barat Alun-Alun Simpang Lima Pati hingga tugu bandeng kecil (pertigaan sebelah timur SMPN 4) demi menata arus lalu lintas dan menekan risiko kecelakaan.

Sebelum aturan baru ini berlaku, skema satu arah di kawasan tersebut hanya berjalan mulai pukul 06.00 hingga 22.00 WIB.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati, Tony Romas Indriarsa, mengungkapkan bahwa penyesuaian aturan ini dipicu oleh peningkatan volume kendaraan dan banyaknya aduan masyarakat.

Dinamika situasi di jalan saat ini dinilai telah jauh berkembang, di mana aktivitas kendaraan di atas pukul 22.00 masih sangat padat.

Selain tingginya mobilitas warga, banyaknya kendaraan yang parkir di tepi jalan umum juga kerap memicu kemacetan.

"Dinamika situasi di jalan kan sangat berkembang. Jumlah kendaraan meningkat sehingga terjadi kepadatan lalu lintas bahkan sampai malam, sehingga kemarin banyak sekali masukan dan aduan masyarakat," tutur Tony.

Baca juga: Sejumlah Perusahaan Siap Berinvestasi Rp12,6 Triliun di Kabupaten Pati

Baca juga: Keren, Talenta Muda Pati Tampil di TMII

Tony menjelaskan, skema dua arah yang berlaku setelah pukul 22.00 justru kerap memicu bahaya karena membuat pengendara terkejut saat tiba-tiba berpapasan dengan kendaraan dari arah berlawanan.

"Kondisi jalan yang mendadak berubah menjadi dua arah setelah pukul 22.00 justru kerap mengejutkan para pengguna jalan yang melintas. Kebingungan pengemudi saat berpapasan dengan kendaraan dari arah berlawanan di jam-jam tersebut membuat rawan kecelakaan," jelas Tony.

Ia menambahkan, perubahan sistem satu arah menjadi 24 jam diharapkan dapat memberikan kenyamanan lebih bagi para pengguna jalan yang melintas di atas pukul 22.00.

Sebagai langkah penegakan aturan di lapangan, Dishub Kabupaten Pati telah memasang berbagai fasilitas petunjuk jalan di sejumlah titik krusial.

Kelengkapan rambu lalu lintas baru penanda jalur satu arah telah ditempatkan di beberapa persimpangan guna mengimbau pengendara agar tidak melintas dari arah berlawanan.

Melalui pemasangan rambu-rambu tersebut, masyarakat diharapkan dapat mematuhi aturan baru demi kelancaran bersama. (tri)

Komentar